MohgaNews|Madina – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Panyabungan Mandailing Natal (Madina) membebaskan 16 orang Nara Pidana dan anak.
Napi dan anak yang dibebaskan tersebut terdiri dari 12 orang Pembebasan Bersyarat (PB) dan empat orang Cuti Bersyarat (CB).
Kalapas Klas IIB Panyabungan, Indra Kesuma kepada wartawan, Kamis (2/4)n menyampaikan, pembebasan 16 Napi dan anak ini sesuai dengan surat edaran Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia nomor M.HH-19.PK.01.04:04 tahun 2020 tanggal 30 Maret 2020 perihal pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Pembebasan ini juga sesuai dengan surat Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor : PAS/497.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang hal pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Indra menjelaskan, pembebasan 16 orang Napi dan anak merupakan pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat BAB IV mengenai pembinaan dan pembimbingan pasal 17 (d) ” menyerahkan nara pidana atau anak didik pemasyarakatan yang menjalani pembebasan bersyarat kepada kejaksaan negeri setempat.
Dan pada BAB V mengenai pengawasan pasal 18 (I) pengawasan terhadap nara pidana atau anak pidana yang sedang menjalani pembebasan bersyarat dilakukan oleh Kejaksaan Negeri dan BAPAS. (MN-01)












