Catin Ramai-ramai ke Kantor KUA Panyabungan

MADINA, Mohga – jumlah calon pengantin (catin) rentang waktu bulan April ini di Kecamatan Panyabungan Kabupaten Madina meningkat.

Pantauan Mohganews, Selasa (2/5/2023), puluhan orang pasangan calon pengantin berkunjung ke kantor KUA Panyabungan. Ada 42 pasanhan pendaftar yang berdomisili di wilayah Kecamatan Panyabungan

Demikian disebutkan Kepala KUA Panyabungan H. Sogopan Siregar SAg MA melalui Stafnya Hj Fatimah Yusra Lubis

“Selama bulan April 2023 ada 42 pasangan sudah mendaftar, ada yang sedang proses dinikahkan dan ada juga sudah selesai dinikahkan,” katanya.

Fatimah menjelaskan, syarat pernikahan saat ini sudah sangat mudah. Kedua pasangan yang mau menikah domisili Panyabungan yang terdiri dari 39 Desa/Kelurahan tinggal datang ke Kantor KUA Panyabungan menanyakan syarat serta prosedurnya kepada petugas yang sudah standby.

Fatimah juga menerangkan, nikah di Kantor KUA dan nikah di rumah memiliki perbedaan. Apabila nikah di KUA, peserta tidak dipungut biaya alias gratis. Sedangkan nikah di rumah dikenakan tarif biaya pajak yang ditransfer ke negara sebesar Rp 600 ribu.

“Sekarang sudah mudah, namun ada perbedaan nikah di KUA dan nikah di rumah kediaman peserta. Untuk buku nikah akan dikeluarkan paling lama 10 hari kerja sejak pendaftaran dan diserahkan saat menikah. Itu waktu normal, apabila mau dipercepat harus ada dispensasi dari camat dan tempat bekerja calon pengantin,” jelasnya.

Berikut syarat berkas mengajukan pernikahan di KUA Kecamatan Panyabungan bagi jejaka dan perawan.

  1. Foto copy akte kelahiran atau surat keterangan lahir dari kantor desa atau lurah.
  2. Foto copy ijazah terakhir
  3. Foto copy calon pengantin
  4. Foto copy ayah atau wali nikah
  5. Foto copy KTP ibu
  6. Foto copy Kartu Keluarga (KK)
  7. Pas foto dengan latar biru ukuran 4×6, 1 lembar, 3×4, 2 lembar, 2×3, 3 lembar.
  8. Usia kedua calon pengantin 19 Tahun.

Setelah melengkapi berkas di atas, pihak kelurahan atau desa akan mengeluarkan model N1, N4 dan N5. (MN-08)