MADINA, Mohga – Bupati Madina H.M Ja’far Sukhairi Nasution menyebut semenjak Tim Pemulihan Lingkungan Hidup (TPLH) dibentuk, aktivitas pertambangan emas Ilegal menggunakan excavator di Pantai Barat terkhusus wilayah Kecamatan Batang Natal tidak ada beroperasi lagi.
“Alhamdulillah sepanjang pemantauan kami dari tim pemulihan lingkungan semenjak dibentuk tim, tidak ada lagi. Ini pantauan tim ya, tidak ada lagi Insya Allah,” kata Bupati usai melakukan penanaman perdana buah kelapa hibrida di tepi sungai Batang Natal, Rabu (28/12/2022).
Bupati didampingi jajaran Forkompinda secara serentak menanam buah kelapa di tepi sungai bekas pertambangan emas tersebut.
Bupati berharap kepada seluruh penambang agar taat aturan dalam menjalankan aktivitas pertambangan seperti menaati aturan yang ada yakni mengurus izin atau IPR.
“Ada norma-norma atau kaidah yang tidak boleh kita abaikan. Jadi, silahkan mengambil emas tapi ikuti aturan, utamanya perhatian lingkungan,” ajaknya.
Terpisah, Ketua TPLH Kabupaten Madina Sahnan Batubara mengatakan tim pemulihan tersebut dibentuk pada Tanggal 9 Juni 2022 berdasarkan keputusan Bupati Madina Nomor 900/064/K/2022.
Berbagai hal telah dilakukan dengan rangkaian berbagi tugas, dikatakan Sahnan, diantaranya melakukan survei lingkungan, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang lingkungan hidup dan ekosistem.
Selanjutnya TPLH juga sudah melakukan aksi penertiban penambang yang belum sesuai aturan khusussya di wilayah Pantai Barat, pada umumnya seluruh wilayah Kabupaten Madina.
“Dengan berbagai keterbatasan, kami mengakui apa yang dilakukan oleh tim ini masih sangat sedikit sekali. Namun ke depan kami berharap kepada rekan tim supaya dapat melakukan langkah yang strategis yang betul-betul bisa bermanfaat bagi masyarakat Madina ini,” ungkap Sahnan.
Asisten III Pemkab Madina ini juga mengakui selain mencari solusi soal pertambangan di bantaran sungai Batang Natal, mereka (TPLH-red) juga telah melakukan langkah pemulihan lingkungan yang terdampak secara umum, baik terhadap penggunaan merkuri dan perusakan lingkungan lainnya. (MN-08)






