JAKARTA – Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution, SH, MM, ikut serta mendampingi Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution bertemu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, Maruar Sirait di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Pertemuan itu kompak diikuti oleh bupati/wali kota se-Sumatera Utara dalam agenda menandatangani nota kesepahaman (MoU) Dukungan Perumahan Subsidi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Nota kesepahaman itu ditandatangani langsung oleh Menteri PKP Maruar Siarait atau akrab disapa Ara, dan Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, serta bupati/wali kota se-Sumut.
Bupati Madina H. Saipullah Nasution melalui Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Perkim) Rully Andriady, ST, mengatakan akan mendukung sepenuhnya program tersebut karena merupakan upaya memberikan pelayanan kepada MBR.
“Ini adalah langkah bagus dari pemerintah pusat dalam memberikan perhatian kepada MBR sehingga bisa memiliki rumah yang layak dengan harga terjangkau,” kata dia.
Rully menjabarkan, Sumut mendapat jatah 15 ribu unit rumah yang pembagiannya per kabupaten/kota akan ditentukan dalam rapat selanjutnya. “Yang pasti, ini harus disambut positif,” lanjut Rully.
Rully mengungkapkan pembiayaan program ini dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FPLP). Program ini menawarkan kemudahan pembiayaan seperti suku bunga rendah, uang muka ringan, dan jangka waktu pembiayaan yang panjang.
Kadis Perkim juga menambahkan, Pemkab Madina akan menggelar rapat lanjutan untuk membahas program yang masuk Asta Cita Presiden Prabowo Subianto ini.
“Tentu akan ada rapat lanjutan juga di tingkat kabupaten, termasuk nanti pembicaraan teknis seperti lokasi dan sebagainya,” pungkas dia.
Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto menargetkan pembangunan tiga juta rumah per tahun dengan fokus untuk masyarakat berpendapatan di bawah Rp8 juta per bulan atau yang masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Melalui program ini Prabowo ingin warga, baik yang memiliki penghasilan tetap maupun tidak tetap, bisa memiliki tempat tinggal sendiri. (FAN)






