MADINA – Perselisihan keluarga yang berujung pada pembongkaran dua makam di Desa Huta Lombang Lubis, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, mendapatkan klarifikasi dari pihak keluarga.
Sakti Matondang, selaku keponakan dari almarhumah Nurhayati dan almarhum Fahrizal Piliang, menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan dipicu oleh perebutan harta warisan, melainkan kekecewaan atas pengingkaran janji terkait hasil penjualan rumah.

Sakti meluruskan narasi yang berkembang di masyarakat agar tidak terjadi simpang siur. Menurutnya, konflik bermula dari sikap Mukti alias Kopral (66), yang dinilai serakah terhadap hasil penjualan rumah milik almarhumah Nurhayati.
Kesepakatan Awal: Bayar Utang dan Wakaf
Persoalan ini berakar dari perjanjian sebelum Nurhayati meninggal dunia. Sakti menjelaskan, saat almarhumah sakit parah, Kopral selaku saudara kandung merasa enggan mengurus karena keterbatasan waktu dan biaya. Kopral kemudian meminta Sakti untuk menanggung seluruh biaya pengobatan dan perawatan Nurhayati.
“Saat itu ada kesepakatan di hadapan saksi. Jika rumah almarhumah dijual, uangnya digunakan terlebih dahulu untuk membayar utang biaya pengobatan kepada saya, dan sisanya seluruhnya diwakafkan karena almarhum tidak memiliki anak,” jelas Sakti, Rabu (13/5/2026), dilansir dari beritahuta.com.
Sakti mengaku telah berupaya maksimal mengurus almarhumah, termasuk membawa berobat ke Bukittinggi dan Sibolga hingga menjaga almarhumah secara bergiliran dengan saudara lainnya selama bulan Ramadan 2025.
Setelah Nurhayati meninggal pada hari raya kedua tahun 2025, rumah milik almarhumah terjual seharga Rp250 juta. Pembeli bahkan bersedia membayar tanpa tawar-menawar karena mengetahui seluruh sisa penjualan akan diwakafkan sebagai amal jariyah bagi almarhum dan almarhumah.
Namun, setelah uang diterima oleh Kopral dan utang biaya pengobatan sebesar Rp24 juta dibayarkan kepada Sakti, sisa uang penjualan rumah tersebut diduga dikuasai sepenuhnya oleh Kopral.
“Setahun lebih berlalu, tidak ada kejelasan soal sisa uang tersebut. Saya merasa dibohongi. Tuntutan saya hanya satu: jalankan amanah untuk mewakafkan sisa uang itu agar menjadi amal bagi almarhumah. Karena janji itu diingkari, saya merasa emosi,” tegasnya.
Kekecewaan yang memuncak membuat Sakti melontarkan pernyataan agar makam Nurhayati dan suaminya dipindahkan dari lahan pemakaman milik keluarganya jika janji wakaf tersebut tidak dipenuhi. Hal ini dilakukan dengan harapan Kopral tergugah hatinya untuk menepati janji awal.
“Dari awal, saya tidak mengharap sepeser pun dari harta itu selain hak biaya pengobatan yang telah saya keluarkan. Saya hanya ingin amanah almarhumah dijalankan,” tambah Sakti.
Sebelumnya diberitakan, pembongkaran makam pasangan suami-istri tersebut berlangsung pada Selasa (12/5/2026). Rajab Lubis, anak dari Kopral, menyatakan bahwa pihak mereka memilih untuk memindahkan makam tersebut guna menghindari konflik lebih lanjut dengan pihak Sakti.
Kepada sejumlah wartawan, Rajab menyebut bahwa pihaknya telah mengupayakan berbagai jalan damai atas persoalan ini. Proses mediasi melibatkan keluarga dekat hingga tokoh adat desa telah dilakukan selama setahun terakhir. Namun, Sakti Matondang tetap bersikukuh pada tuntutannya agar makam tersebut segera dikosongkan dari lahan yang kini dikuasainya.
Karena tak ada titik temu, Rajab akhirnya berinisiatif membeli lahan baru di sekitar lokasi tersebut sebagai tempat peristirahatan terakhir yang baru bagi bibi dan pamannya.
Rajab ketika itu berpesan agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat luas agar tidak mengedepankan ego, terutama jika menyangkut urusan orang yang telah meninggal dunia. (FAN)











