MADINA, Mohga – CS, warga Desa Sale Baru Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Madina mengungkapkan, kegiatan tambang emas di wilayah Sulangaling Muara Batang Gadis bisa mencapai hasil lebih kurang 1 kilogram emas dalam sepekan. Bila dirupiahkan bisa mencapai Rp 400 juta hingga Rp 500 juta.
Ia menyebut alat berat jenis excavator yang beroperasi secara ilegal di wilayah itu sebanyak enam unit. Lokasi operasinya berada di pinggir sungai Batang Gadis Sulangaling, dan masuk wilayah Desa Hutaimbaru
“Informasinya, hasil emas mencapai 1 kilogram setiap pekan dalam dua unit alat berat. Kalau enam unit alat berat hasil yang diambil lebih banyak lagi,” katanya, Sabtu (7/10/2023).
Pria berusia 40 tahun ini juga mengungkap dua orang investor pemilik 6 unit excavator itu. Mereka adalah Pak Ben dan Kuklom.
“Nama asli keduanya saya enggak tahu. Tetapi orang panggil pak Ben dan si Kuklom. Awalnya Kuklom yang duluan masuk, pak Ben baru menyusul. Pak Ben ini orang india yang berdomisili di Kota Medan,” jelasnya.
Ditanya apakah Ben dan Kuklom berprofesi aparat (TNI Polri) CS menyebut bukan dari kalangan aparat.
“Toke yang dua itu bukan aparat, tapi tambang mereka di backup oknum aparat,” ucapnya.
CS menjelaskan, tambang emas menggunakan alat berat ini beroperasi sejak Bulan Agustus 2023. Pak Ben dan Kuklom selalu berada di lokasi untuk mengawal produksi emas.
“Mulai beroperasi sejak Pilkades itulah, bulan Agustus kalau tidak salah,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, warga 4 desa di Sulangaling menyatakan keberatannya soal aktivitas Peti dan excavator itu. Pasalnya, hutan dan keselamatan sungai terancam.
Warga yang disampaikan Eks Kades Hutaimbaru Sakti Pulungan pernah berencana untuk turun ke lokasi dalam hal menyatakan keberatan. (MN-08)









