Becak Oleng Akan Ditindak

MADINA, Mohga – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Adi Wardana Hasibuan mengatakan Polres Madina dari Satuan Lalu Lintas akan melakukan penindakan terhadap becak oleng yang melanggar aturan.

Ali Wardana menyebut penindakan itu telah disepakati pada rapat koordinasi lintas sektor dipimpin Sekretaris Daerah Alamulhaq Daulay. Rapat tersebut membahas keberatan sopir angkutan umum lin 01 jurusan Panyabungan-Siabu di perkantoran Paya Loting Pemkab Madina, Senin (24/7/2023) kemarin.

“Kita sepakat angkot trek 01 itu resmi memiliki izin dari pemerintah dalam hal ini dinas perhubungan. Sedangkan becak oleng itu, mereka tidak punya izin resmi,” katanya, Rabu (26/7/2023). Adi menerangkan, hasil kesepakatan antara lintas sektoral dalam rapat itu diantaranya Dinas Perhubungan, Polres Madina dari Satuan Lalu Lintas, Intelkam, Organda dan pihak perwakilan angkot trek 01. Kesepakatannya becak oleng akan ditilang pihak Lalu Lintas dengan cara-cara sesuai SOP yang dimiliki Polisi.

“Kalau kita di Dishub tak ada kewenangan untuk penindakan, seperti tilang. Itu adalah kewenangan Polisi Lalu Lintas. Kita sudah adakan kordinasi dan hasilnya sementara begitu. Becak oleng bisa beroperasi sesuai alamat tempat tinggalnya saja,” ungkapnya.

Meski demikian, Adi Wardana menegaskan semua masalah bisa diselesaikan dengan kepala dingin. Dia menyebut dalam persoalan ini tidak menyudutkan dari pihak mana saja dan akan mengedepankan sifat prikemanusiaan.

“Kita tidak tahu bagaimana cara polisi melakukan penindakan nanti. Kata Kasat Lantas waktu itu ada SOP mereka. Apabila kita dibutuhkan saat penindakan untuk pendampingan, kita juga siap,” ujarnya.

Sementara Kasat Lantas Polres Madina AKP Syamsul Arifin Batubara membenarkan rapat koordinasi sudah dilakukan di Pemkab Madina dengan beberapa pihak terkait.

Polisi berpangkat balok tiga emas dipundaknya ini menerangkan pihaknya dari Lalu Lintas tetap melakukan tindakan berupa tilang manual bagi pengendara ranmor yang melakukan pelanggaran pada saat petugas melaksanakan patroli. (MN-08)