Panyabungan| warga Mandailing Natal (Madina) bernama Abul Latif melaporkan komisioner Bawaslu Kabupaten Madina ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Jakarta, Selasa (22/12/2020)
Laporan tersebut terkait adanya dugaan ketidakadilan dan profesionalisme dalam menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan
“Saya sudah resmi melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelengara pemilu oleh Komisioner Bawaslu Madina ke DKPP RI, demi mencari keadilan, sebab ada hal-hal yang diduga menyalahi prosedur terkait penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilihan di Pemilukada yang saya laporkan pada Tanggal 16 Desember 2020,” kata Latif lewat siaran pers yang diterima wartawan
Ia menyebut banyak dugaan pelanggaran pemilihan di Pilkada Madina baik berupa laporan masyarakat maupun temuan, tetapi tidak ditindaklanjuti Bawaslu Kabupaten Madina. Hal ini, sambung Latif, menunjukkan sikap yang bertentangan dengan peraturan penyelenggara pemilu dan peraturan Pilkada serta peraturan Bawaslu yang mengatur tentang azas penyelenggaran serta tugas dan wewenangnya sebagai pengawas
“Kita tidak mau ada yang dirugikan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang menyangkut kehidupan orang banyak dalam waktu lima tahun ke depan sesuai dengan azas dan prinsip pelaksanaan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” ujarnya
Latif juga menyampaikan, telah mengisi formulir pengaduan sesuai dengan format yang ada di DKPP dan sudah di terima oleh ibu Rahma.
“Saya tidak mau ada pasangan calon yang dirugikan maupun diuntungkan dalam perhelatan pesta demokrasi untuk memilih calon kepala daerah akibat dari dugaan ketidak adilan dan profesionalan dari pada penyelenggara pemilihan,” katanya.
Latif menambahkan, beberapa dugaan pelanggaran berupa pelanggaran adminstrasi dan pelanggaran pidana pemilihan harus menjadi catatan rekam jejak penyelenggara pemilihan yang tidak mampu melakukan pencegahan dan pemetaan terkait kerawanan pelanggaran.
“Seperti kejadian pencoblosan ulang di Desa Hutatinggi akibat dari pemilih yang menggunakan hak pilihnya beberapa kali dan pemilih yang sudah meninggal terdaftar di DPT serta pemilih yang berada di luar daerah dan LP juga bisa digunakan hak pilihnya di TPS desa tersebut, itu merupakan ketidak profesionalan para penyelenggara karena hal tersebut juga terjadi pada pemilu yang lalu,” tambahnya.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Madina Joko Arief Budiono yang dihubungi MohgaNews mengatakan setiap warga negara mempunyai hak melapor ke DKPP soal kinerja penyelenggara.
“Melapor dan mengadu itu merupakan hak warga negara, kalaupun itu ada aduan terhadap penyelenggara, kita secara positif thinking menganggap itu wajar saja, kita anggap sebagai bagian pengawasan masyarakat terhadap penyelenggara,
“Kita juga punya kewenangan melakukan pembelaan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Soal ada yang melaporkan Bawaslu Madina ke DKPP, kami belum ada pemberitahuan,” sebut Joko
Ia mengatakan semua laporan dan pengaduan dari masyarakat yang masuk ke Bawaslu telah mereka tangani sesuai aturan yang ada
“Semua laporan yang masuk kami tangani, tentu saja setiap laporan akan kami kaji mana yang memenuhi syarat formil dan materil. Kalau laporannya memenuhi syarat formil dan materil, pasti kita terima dan ditindaklanjuti. Karena verifikasi syarat formil dan materil itulah yang menentukan mana yang bisa ditindaklanjuti maupun yang tidak bisa,” ungkapnya. (MN-08)












