MADINA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) membuka rekrutmen Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Pembukaan rekrutmen PKD oleh Bawaslu Madina dimulai tanggal 18 hingga 21 Mei 2024.
Ketua Bawaslu Madina Ali Aga Hasibuan SH MH melalui Anggota Bawaslu Divisi OSDM dan Diklat, Adelin Putra Lubis, SP, menyebut rekrutmen PKD terbuka untuk umum dan seleksi dilakukan secara transparan.
“Bawaslu Madina memanggil putra-putri Kabupaten Madina untuk bersedia menjadi PKD pada Pilkada Madina 2024,” kata Adelin, Jum’at (17/5/2024).
Adelin menerangkan, selama rekrutmen hingga dinyatakan lulus dalam seleksi, peserta tidak dipungut biaya alias gratis.
“Mari sama-sama berkontribusi dalam mewujudkan Pilkada yang aman dan damai di Madina,” ucapnya.
Berikut petunjuk dan persyaratan yang harus dipersiapkan pelamar PKD yang disiapkan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Bawaslu Madina dalan rekrutmen PKD.
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan
cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945; - Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat,jujur dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu,
ketatanegaraan, kepartaian dan Pengawasan Pemilu; - Berpendidikan paling rendah Sekolah Menegah Atas atau sederajat;
- Berdomisili di Kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (Lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan dipemerintahan, dan/atau di Badan Usaha
Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih; - Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (Lima) tahun atau lebih;
- Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden, calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (Lima) tahun; - Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu;
- Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepengawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan
bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar; - Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa di wilayah Kabupaten Mandailing Natal
a. Surat lamaran yang ditujukan Kepada Pokja;
b. Fotokopi KTP;
c. Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
d. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah
asli;
e. Daftar Riwayat Hidup;
f. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi
yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan;
g. Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepengawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar;
h. Surat pernyataan yang memuat:
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahu1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945
2) Tidak pernah menjadi anggota partai politik/telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
3) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (Lima) tahun atau lebih;
4) Bersedia bekerja penuh waktu;
5) Kesediaan tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan
Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
6)Tidak berada dalam suatu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu
7) Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
8) Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara pemilu oleh
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu
Kabupaten/Kota, KPU, KPU Kabupaten/Kota;Dewan - Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar
sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi; - Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan keterangan
lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, media sosial
atau Sekretariat Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal; - Berkas dokumen dapat dikirim melalui Pos Kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa bertempat di Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, Jl. Prof. Dr. Andi Hakim Nasution atau JI. STAIN
Mandailing Natal atau dapat disampaikan secara online melalui alamat Email: bawaslumadina.18@gmail.com - Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi;
- Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 18 s/d 21 Mei 2024 dan pendaftran dibuka pada pukul 09:00 s/d 17:00 WIB setiap harinya;
- Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya. (FAN)











