MohgaNews|Madina – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Mandailing Natal (Madina) melakulan pengawasan terhadap seluruh kegiatan reses yang dilakukan oleh setiap Anggota DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi maupun anggota DPR RI yang berlangsung di Madina.
Yang mana, pengawasan reses dilakukan para wakil rakyat yang dibiayai oleh negara itu diharapkan agar tidak berubah fungsi menjadi tempat kampanye.
“pengawasan Pelaksanaan reses yg dilakukan oleh Bawaslu Madina sesuai surat edaran Bawaslu RI Nomor: S-2081/K.BAWASLU/PM.00.00/XII/2018. sehingga diharapkan kegiatan reses yang dibiayai uang negara tidak berubah fungsi menjadi tempat kampanye” kata Kordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Madina Ahmad Iswadi di ruang kerjanya, Senin (31/12) di kelurahan Dalan Lidang Panyabungan.
sejak surat edaran itu diterbitkan, kata Iswadi, Jajaran Panwaslu Kecamatan sudah melakukan pengawasan.
oleh karena itu, Bawaslu madina meminta kepada seluruh anggota DPR agar reses hanya membicarakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagai anggota DPR dan jangan sampai mengajak masyarakat untuk memilih kembali 2019 karena itu termasuk pelanggaran.
“Menggunakan pasilitas Negara merupakan pelanggaran serius dan apabila terbukti maka akan didiskualifikasi” tegasnya.
Sejauh ini, sambungnya. Bawaslu sudah menemukan pelanggaran peserta Pemilu dalam bidang penempatan Alat Peraga Kampanye yang diletakkan atau dipasang di tempat yang melanggar. Dan, pihaknya juga telah melakukan teguran agar ditempatkan sesuai aturan. (MN-01)









