Barang Bukti Tersangka Tambang Emas Madina Hanya 4 Karpet, Selebihnya?

PANYABUNGAN, – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina) melakukan penahanan tingkat penuntutan kepada Akhmad Arjun Nasution tersangka kasus penambang emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Madina.

Arjun dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan selama 20 hari ke depan mulai, Jum’at (13/5/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Madina Novan Hadian SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Pati Zaro Zai SH MH menerangkan, bahwa penahanan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Madina karena berdasarkan pertimbangan – pertimbangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

”pelimpahan Arjun ini disebabkan lokasi perkara terletak di Kabupaten Madina. Walaupun proses penyelidikan dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut,”terangnya.

Zai menyebut, setelah berkas perkara ditetapkan P21 tanggal 23 Maret 2022 oleh Jaksa Peneliti di Kejaksaan Tinggi Sumut, maka penyidik Polda Sumut melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejati Sumut 12 Mei 2022.

Dalam pelimpahan ini, katanya, barang bukti yang disampaikan Kejati Sumut hanya empat lembar karpet. Walaupun dalam berkas dari penyidik terdapat lampiran ada sebuah excavator. Namun, berdasarkan surat pelimpahan barang bukti excavator ini masih dalam pencarian pihak Penyidik di Kepolisan karena pada saat ditahan lalu diberikan titip rawat kepada tersangka.

”Excavatornya saat ini masih dicari oleh pihak penyidik Dirkrimsus Polda Sumut dan sudah masuk dalam daftar pencarian barang. Walaupun demikian, proses penuntutan akan terus kita lanjutkan ke pihak Pengadilan Negeri Madina,”ujarnya.

Tersangka Arjun disangkakan Pasal alternatif Pasal 161 Undang-Undang No 03 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang No 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau alternatif pasal kedua yaitu pasal 109 Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Dari dua pasal alternatif nanti, ancaman ini bisa mencapai di atas lima tahun. Kajari juga sudah memerintahkan tiga orang Jaksa untuk mendampingi dua Jaksa dari Kejati Sumut sebagai Jaksa penuntut umum kepada tersangka,”terangnya. (MN-08)