MADINA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) secara tegas melakukan take down atau menurunkan reklame yang tidak membayar pajak, Jum’at (3/5/2024).
Penertiban dilakukan disejumlah lokasi yang ada di Kabupaten Madina oleh Bidang Pelayanan, Perhitungan dan Penagihan Pajak Bapenda Madina.
Adapun yang yang diturunkan adalah reklame rokok dan reklame telekomunikasi yang dipasang pihak-pihak perusahaan yang tidak bertanggung jawab.
Plt Kepala Bapenda Madina M. Yasir Lubis, SP melalui Kepala Bidang Pelayanan, Perhitungan dan Penagihan Pajak, Dedek Ispensah Siregar membernarkan penertiban reklame ilegal tersebut.
Dedek menerangkan, sebelum dilakukan penertiban, Bapenda telah menyampaikan kepada pihak vendor pelaksana pemasangan reklame agar kewajiban pajak dibayar ke Bapenda Madina.
Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan oleh vendor sehingga dilakukan penertiban.
“Sudah kita sampaikan apabila mau pasang reklame, sebelummya dilaporkan dulu ke Bapenda serta dibayar pajaknya. Ini tidak mereka indahkan, makanya kita tertibkan dengan cara menurunkan reklame tersebut,” katanya.
Dedek juga menjelaskan, pembayaran pajak juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Bagi siapa saja baik pribadi atau badan yang memasang reklame memasuki wilayah Madina, wajib membayar pajak ke Pemda setempat.
“Kita bekerja sesuai aturan. Saya jelaskan, wajib pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame dan wilayah pemungutan pajak reklame yang terutang merupakan wilayah daerah tempat penyelenggaraan reklame,” terangnya.
Kepala Bapenda Madina mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak reklame yang telah melaporkan dan membayar pajak reklame tepat waktu.
“Pajak anda untuk pembangunan Kabupaten Mandailing Natal,” ucapnya. (FAN)











