MohgaNews|Madina – Dinas Perdagangan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menghimbau kepada semua pemilik toko, kios, maupun los yang terbakar di pasar baru Panyabungan setahun yang lalu, agar segera mendaftar untuk keperluan realisasi bantuan sosial.
Kepala Dinas Perdagangan , Jhon Amriadi kepada MohgaNews, Kamis (21/11) mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah mengumumkan kepada semua pedagang pemilik toko, kios, dan los untuk mengikuti verifikasi dan vaidasi data sebagai dasar penetapan calon penerima bantuan sosial.
“Bulan lalu kita sudah mengumumkan kepada semua pemilik toko, kios, dan los pasar baru Panyabungan yang terbakar supaya melengkapi syarat pengusulan peserta penerima bantuan sosial. Tapi, sampai sekarang yang sudah mendaftar dan telah diverifikasi datanya baru sekitar 760 orang.
“Sementara data toko, kios dan los yang terbakar itu adalah 1.066. jadi masih banyak yang belum mengajukan berkas permohonan untuk diverifikasi, sementara tahun anggaran sudah mau habis, dan bantuan ini harus segera disalurkan,” kata Jhon.
Karena itulah, Jhon menghimbau kepada semua pemilik toko, kios, dan los yang belum mengajukan, supaya segera membuat pengajuan agar diverifikasi secepatnya.
Adapun dokumen yang harus dilengkapi calon peserta penerima bantuan sosial yaitu:
a. foto copy KTP berdomisili di Kabupaten Madina
b. foto copy Kartu Keluarga berdomisili di Kabupaten Madina
c. foto copy rekening atas penerima dana bantuan sosial
d. kartu bukti pemilik, kartu bukti calon pemegang hak sewa, kartu pendaftaran calon pemilik toko, kios, dan los pasar baru Panyabungan
e. bagi pemilik yang telah memindahtangankan toko, kios, dan los dibuktikan dengan foto copy dokumen hak pakai yang dikeluarkan oleh dinas perdagangan
f. rencana biaya penggunaan bantuan sosial
g. membuat fakta integritas untuk penggunaan bantuan sosial
h. membuat surat pernyataan tanggungjawab penggunaan bantuan sosial berupa uang. Bagi pemilik toko, kios, dan los yang belum melunasi cicilan harus menandatangani surat pernyataan tanggungjawab mutlak untuk pelunasan toko, kios, dan los.
i. Pemilik toko, kios, dan los yang menyewakan tempat supaya membuat surat pernyataan melanjutkan sewa menyewa kepada penyewa sebelum kebakaran pasar baru Panyabungan.
dapat diketahui, Pemerintah Kabupaten Madina telah menyediakan tempat relokasi bagi pedagang pasar baru Panyabungan yang terbakar pada tahun lalu, sementara gedung pasar baru Panyabungan yang terbakar sudah dirubuhkan, dan rencananya pada tahun 2020 pembangunannya akan dimulai. (MN-01)










