Bangunan Tua di Panyabungan Julu jadi Tempat Transaksi Sabu, Atok dan Komen Diringkus

MADINA, Mohga – jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) mengamankan dua pria pengedar narkoba jenis sabu di bangunan tua yang berada di Desa Panyabungan Julu Kecamatan Panyabungan, Rabu (2/8/2023)

Kedua tersangka berstatus menikah. Mereka adalah ASB alias Atok (42) warga Desa Panyabungan Julu dan MN (45) alias Komen warga Kelurahan Sipolu-polu Kecamatan Panyabungan.

Dari kantong kedua tersangka, Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti sabu bentuk paketan siap edar seberat 4,04 Gram dan uang tunai Rp 400 ribu diduga hasil penjualan sabu.

Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Irwan mengatakan kedua tersangka sempat mencoba melarikan diri saat anggotanya memasuki bangunan tua tersebut.

“Sempat kejar-kejaran tapi tidak ada perlawanan kepada anggota. Kedua pengedar berhasil kita amankan beserta barang bukti di dalam kantong celana keduanya,” katanya, Senin (7/8/2023).

Irwan menjelaskan bangunan tua kosong penghuni lokasi penggrebekan tersangka dijadikan tempat transaksi. Informasi itu diperoleh kepolisian dari pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat setempat.

“Terima kasih kepada warga Panyabungan Julu atas informasi keberadaan kedua pengedar ini. Semoga ke depan kerja sama dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Madina tetap terjalin baik dan kompak,” ucapnya.

Saat ini, kedua tersangka berada di Rumah Tahanan Polres Madina untuk penanganan hukum lebih lanjut. (MN-08)