PALUTA, Mohga – Menjaga prinsip netralitas dan profesionalisme birokrasi pemerintahan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, sangat urgen dilaksanakan. Termasuk bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ditafsirkan sebagai subjek hukum yang dilarang terlibat dan dilibatkan dalam kegiatan politik praktis kontestasi pemilihan Umum.
Hal ini disampaikan Ketua DPC PDI-P Kabupaten Paluta, H. Sarluman Siregar SH, Sabtu (11/11/2023).
“ASN selalu jadi sasaran politisasi karena memang suara dan akses yang dimiliki ASN selalu disasar untuk memberi efek elektoral. Selain itu, ASN memiliki hak suara sekaligus juga akses pada fasilitas jabatan serta pengaruh terkait dengan kewenangan yang melekat pada jabatannya itu,” ucap Sarluman, mantan Kasat Reskrim Polres Madina itu.
Menyikapi tentang isu mantan bupati paluta, Andar Amin Harahap, yang diduga melibatkan Oknum ASN dalam kegiatan sosialisasi tentang pencalonan dirinya sebagai calon anggota DPR RI 2024 dari Partai Golkar, Sarluman Siregar mengaku sangat menyayangkan jika kejadian tersebut benar terjadi.
“Sebagai Mantan Walikota Padangsidempuan dan Mantan Bupati Paluta, seharusnya Andar lebih profesional dengan tidak melibatkan ASN untuk kepentingan politiknya,” tegas purnawirawan Polri ini.
Anggota DPRD Paluta dari fraksi PDI Perjuangan ini juga berharap agar Bawaslu Paluta melaksanakan pencegahan dan pengawasan, serta melakukan pemeriksaan terkait hal tersebut.
“ASN yang teribat dalam pertemuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Paluta harus bertindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
ASN yang tidak netral, lanjut Sarluman, akan mengganggu stabilitas pemerintahan dan menghambat tercapainya target-target kinerja pemerintah.
“ASN harus menghindari penyalahgunaan jabatan atau wewenang untuk kepentingan pribadi, golongan tertentu hingga kepentingan calon anggota legislatif. Kemudian menghindari konflik dan perpecahan, jangan sampai juga ketidaknetralan ini menjadi penyebab konflik perpecahan di internal ASN, pemda, maupun di kalangan masyarakat,” tegasnya. (MN-16)






