MADINA – Keterlibatan Kepala Desa, Aparat Desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang menguntungkan calon masuk kategori tindak pidana pemilihan pada pelanggaran pemilihan.
Hal itu disampaikan Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP dan Datin), Bawaslu Madina, Muhammad Amin, Msi dalam sosialisasi tahapan kampanye dan proses penanganan pelanggaran di Bawaslu Kabupaten Madina, Senin (7/10/2024) di aula Hotel Rindang, Kecamatan Panyabungan.
Mulanya, kegiatan sosialisasi tersebut dibuka Ketua Bawaslu Madina, Ali Aga Hasibuan, MH. Sementara pemateri Bawaslu melibatkan Sentra Gakumdu dari Kejaksaan Negeri Madina dan Polres Madina.
Hadir Kasi Pidum Kejari Madina, Sintong Purba, dan perwakilan dari Tim Gakumdu Polres Madina dari Satuan Reserse Kriminal.
Ali Aga dalam pidatonya berharap, materi yang disampaikan pemateri agar dapat dipahami para peserta sosialisasi.
“Pemateri akan memberikan penjelasan tentang tata cara melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan pada masa tahapan kampanye ke Bawaslu Kabupaten, atau bisa juga ke Panwas Kecamatan,” katanya.
Sementara itu, Muhammad Amin menjabarkan peraturan tentang tata cara melapor pelanggaran yang ditemukan oleh pelapor.
Amin menjelaskan, pelaporan harus dilakukan di sekretariat jenderal Kantor Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggan.
Selanjutnya, pelapor harus menuangkan laporan dalam formulir modal A.1 oleh petugas penerima laporan.
Pelapor juga tidak diperbolehkan mengetik laporan sendiri, sesuai ketentuan, pelapor harus langsung datang melapor ke Bawaslu, lalu laporan dimaksud diketik oleh staf Bawaslu.
“Pelapor harus menandatangani formulir laporan dan menyerahkan data berupa foto copy kartu tanpa penduduk elektronik atau surat keterangan kependudukan lain sesuai dengan undang-undang, serta disertakan bukti,” katanya.
Selain itu, Amin juga menjelaskan, syarat pelapor juga diatur dalam undang-undang pemilihan. Pelapor harus memenuhi syarat, seperti Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat.
Kemudian, pemantau pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya. Lalu, pelapor masuk dalam daftar peserta pemilihan.
Di lain sisi, Amin juga mengatakan, ada empat poin pelanggaran pemilihan. Pertama, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan. Kedua, pelanggaran administrasi pemilihan. Ketiga, tindak pidana pemilihan, dan keempat bukan pelanggaran pemilihan.
“Poin ketiga ini, keterlibatan yang menguntungkan calon dari pihak Aparat Desa dan ASN itu masuk tindak pidana pemilihan. Maka apabila ditemukan, dan memenuhi unsur, maka akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sekadar informasi, peserta sosialisasi tersebut diikuti oleh para organisasi mahasiswa, pers dan media, seperti PWI, KWRI, SMSI dan IJTI, HMI, PMII, GMNI, IMM, IM3, dan Panwascam bidang penanganan pelanggaran. (FAN)












