Antisipasi Laporan Fiktif, Sekretariat DPRD Madina Perketat Pengawasan Anggaran Reses

MADINA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) memperketat pengawasan terhadap laporan pertanggungjawaban kegiatan Reses II Masa Sidang Tahun 2026. Langkah ini diambil guna mengantisipasi adanya potensi penyalahgunaan anggaran atau laporan fiktif oleh oknum anggota dewan.

Masa Reses II yang berlangsung selama enam hari, sejak 12 hingga 17 Mei 2026, kini telah resmi berakhir. Sebagai tindak lanjut, DPRD Madina menjadwalkan Rapat Paripurna penyampaian hasil reses pada Senin (18/5/2026) siang.

Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Madina, Lizuardi, mengungkapkan bahwa setiap pimpinan maupun anggota dewan menerima alokasi anggaran yang sama untuk menunjang kegiatan serap aspirasi ini.

“Setiap pimpinan dan anggota DPRD Madina mendapatkan biaya reses dan tunjangan,” ujar Lizuardi saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2026).

Secara akumulatif, dengan total 40 anggota DPRD Madina yang tersebar di 5 Daerah Pemilihan (Dapil) dan mencakup 23 kecamatan, total anggaran yang digelontorkan untuk Reses II lebih dari setengah miliar rupiah.

Lizuardi menegaskan, anggaran tersebut tidak serta-merta langsung dicairkan. Sekretariat DPRD menerapkan sistem pertanggungjawaban yang ketat sebelum dana dapat dicairkan oleh masing-masing anggota dewan.

Sebagai bentuk pengawasan, Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan memiliki wewenang penuh untuk memanggil staf administrasi atau pendamping anggota DPRD guna memverifikasi keabsahan dokumen di lapangan.

“Anggota DPRD yang tidak menyampaikan laporan Reses, tidak dapat melaksanakan Reses berikutnya,” ungkap dia.

Di sisi lain, Lizuardi juga menambahkan bahwa aturan memberikan ruang bagi anggota dewan yang secara sukarela memilih untuk tidak melaksanakan reses. Bagi mereka yang mengambil pilihan ini, maka anggaran resesnya otomatis tidak akan dicairkan dan tetap berada di kas daerah.

Setelah masa turun ke daerah pemilihan berakhir, seluruh aspirasi yang dihimpun oleh 40 anggota dewan tersebut akan dirangkum dalam laporan resmi.

“Hari ini, Senin (18/5/2026) pukul 14.00 WIB, kami menjadwalkan Rapat Paripurna agenda penyampaian dan penyerahan hasil Reses II secara resmi,” tutup Lizuardi.

Hasil reses yang diserahkan dalam Rapat Paripurna ini nantinya akan diklasifikasikan berdasarkan skala prioritas dan sektor pembangunan, untuk kemudian direkomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Madina agar dapat diakomodasi dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) mendatang.

Sekadar informasi, Reses bisa dibilang sebagai bentuk tanggung jawab sosial, terutama dalam konteks hubungan antara wakil rakyat atau Anggota DPRD/DPR dengan masyarakat yang diwakilinya.

Namun, jika dilihat dari sudut pandang tata negara dan hukum, reses sebenarnya melampaui sekadar “tanggung jawab sosial” sukarela. Reses adalah kewajiban konstitusional dan politik yang melekat pada jabatan seorang legislator. (FAN)