Antar Sabu ke Panyabungan, Warga Deli Serdang ini Ditangkap Polres Madina

MADINA, Mohga – SS alias Andi (48) warga Dusun IV Angrek Kelurahan Sambirego Timur Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang berhasil ditangkap jajaran satuan reserse narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) karena membawa narkoba jenis sabu

Sabu-sabu tersebut rencananya akan diberikan kepada pengedar narkoba di Panyabungan. Andi pun tak berkutik saat diamankan petugas pada Kamis (9/2/2023) kemarin

Informasi dari polisi, Andi berhasil diamankan di Jalan Lingkar Timur Desa Panggorengan Kecamatan Panyabungan. Saat itu Andi turun dari mobil travel innova reborn jurusan Medan-Panyabungan. Dari tangan tersangka Andi personel Satresnarkoba Polres Madina berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 42.54 Gram.

Kasat Narkoba Polres Madina AKP Irwan SH MM mengatakan tersangka Andi merupakan penduduk Deli Serdang kelahiran Kota Medan. Tersangka saat itu mau mengantarkan narkoba tersebut kepada seorang pengedar di Kabupaten Madina.

“Saat melakukan penangkapan si tersangka turun dari travel di simpang ladang sari Desa Panggorengan. Berdasarkan informasi yang kita terima, dia datang ke Madina untuk membawa narkoba pesanan pengedar di sini,” ungkap Irwan.

Kasat Narkoba mengaku, identitas pengedar narkoba di Kabupaten Madina tujuan Andi sudah mereka peroleh dari hasil interogasi tersangka. Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran dan penyelidikan ke jaringan di atasnya.

Irwan menambahkan, Polres Madina dalam hal ini Satresnarkoba mengajak masyarakat untuk sama-sama menghindari pemakaian, transaksi hingga penjualan narkoba. Kesadaran masyarakat dan kerjasama antara masyarakat dengan kepolisian, kata Irwan sangat dibutuhkan.

“Berulang kali kami tak lupa untuk mengingatkan kepada seluruh masyarakat, jangan coba-coba terlibat kepada barang haram itu. Mari bersama memberantas narkoba demi menyelamatkan masa depan anak bangsa,” harap dia. (MN-08)