Angka Perceraian di Mandailing Natal Meningkat, ini Penyebabnya

Panyabungan| kasus perceraian di Mandailing Natal (Madina) tahun 2020 mengalami peningkatan dibandingkan dari tahun sebelumnya.

Hal itu diperoleh MohgaNews dari ketua Pengadilan Agama Panyabungan, Hasanuddin SAg melalui Humas, Nurlaini M Siregar S.HI di ruang kerjanya beralamat di jalan Willem Iskandar nomor 5 Desa Parbangunan Kecamatan Panyabungan, Rabu (20/1/2021).

“Mulai dari bulan Januari sampai Desember tahun 2020, ada 755 perkara yang kita tangani, di antaranya 523 cerai dengan rincian 323 cerai gugat yang di ajukan istri dan 200 cerai talak diajukan suami, kemudian permohonan sebanyak 251 perkara diantaranya dispensasi nikah artinya permohonan menikah dengan alasan dibawah umur, kemudian waris, artinya orang yang sudah sepakat warisan tersebut dan tinggal penetapan, penetapan ahli waris gugat cerai 4 perkara, permohonan harta bersama ada 3 dan gugatan sederhana dari Bank Syariah 1 perkara,” ungkap Nurlaini

Kata dia, kasus perceraian tersebut rata-rata disebabkan faktor ekonomi.

“Tahun 2020 kasus perceraian mengalami peningkatan 5 persen dari tahun sebelumnya, rata-rata masalah ekonomi dan ada juga diantaranya karena perselingkuhan atau pihak ketiga, banyak istri yang mengeluhkan tidak dinafkahi suami dan dibiarkan begitu saja hingga bertahun-tahun” tambahnya.

Ia juga menjelaskan tahapan proses pengurusan perceraian.

“Lama waktu proses perceraian tidak ditentukan, hanya saja tidak boleh melebihi 30 hari dari tanggal pendaftaran. Rata-rata perkara disini kami tangani sebelum 30 hari sudah selesai,

“Dan untuk biaya bervariasi, tapi yang tetap adalah biaya pendaftaran Rp 30.000, administrasi Rp 50.000, redaksi Rp 10.000, materai Rp.6.000, PNBP panggilan Pertama Rp 10.000 dan PNBP pemberitahuan isi putusan Rp 10.000 ditambah biaya panggilan tergantung radius atau jarak ke alamat pemanggilan,” ungkapnya. (MN-08)