Anggota DPRD Langkat Terlibat Kepemilikan 150 Kg Sabu Tangkapan BNN RI di Pangkalan Susu

Mohganews-Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) dikabarkan telah meringkus 7 orang atas kepemilikan 150 Kg narkotika jenis sabu di Dermaga TPI Pangkalan Susu, Jalan Pelabuhan Lingkungan X, Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Minggu (19/08/2018) pukul 17.00 WIB.

Informasi diperoleh, dari 7 orang yang diamankan, salah satunya merupakan anggota DPRD Kabupaten Langkat dari Fraksi Nasdem inisial IH (45) warga Dusun II Bakti, Desa Paya Tampak Pangkalan Susu, Langkat. Sedangkan untuk keenam orang lainnya, masing-masing ialah US (43) Kepala Dusun, warga Dusun II, Desa Paya Tampak, H (45) Kepala Kantor Pos Pangkalan Susu warga Lorong Abdi Desa Sei Siur, Hz (47) Supir, warga Desa Paya Tampak, Y (40) Wiraswasta warga Desa Pintu Air, IJ (45) Wiraswasta, warga Desa Paya Tampak, dan terakhir I (40) Wiraswasta warga Desa Pintu Air.

Penangkapan itu sendiri berlangsung, ketika ketujuh orang yang amankan ini baru saja turun dari perahu boat penumpang di Dermaga TPI Pangkalan Susu, sekitar pukul 16.50 WIB, setelah sebelumnya berangkat dari Dermaga Desa Pulau Kampai. Adapun penangkapan yang dilakukan oleh BNN RI ini merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya 150 kg Narkotika jenis Sabu di Perairan Sei lepan wilayah hukum Polsek Pangkalan Brandan. Selanjutnya oleh petugas BNN RI, ke 7 tersangka dibawa untuk pengembangan ke wilayah Provinsi Aceh.

Humas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut Arie yang dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui prihal penangkapan tersebut. “Penangkapan itu oleh pusat bukan kita,” sebutnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Arman Depari yang juga dikonfirmasi masih enggan untuk memberikan keterangannya terkait penangkapan kepada 7 orang tersebut. “Sabar,” ujarnya singkat.(Sumber:beritasumut.com)