PALUTA – Pemerintah resmi menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024.
CPNS akan diangkat pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK dijadwalkan pada 1 Maret 2026.
Anggota Komisi II DPR RI, Andar Amin Harahap.S.STP.MSI., menyatakan bahwa penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK ini merupakan hasil kesepakatan antara Pemerintah dengan DPR RI khususnya Komisi II.
“Penundaan ini adalah kesepakatan bersama antara pemerintah dengan DPR RI. Pengangkatan nantinya dilakukan secara serentak agar lebih teratur,” kata Andar Amin melalui selulernya, Sabtu (8/3/2025).
Politisi Golkar ini menegaskan bahwa peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus tidak perlu khawatir dengan adanya penundaan tersebut. Mereka tetap memiliki kepastian untuk diangkat sebagai ASN.
“Bagi yang sudah dinyatakan lulus, mereka tetap aman. Kepastian untuk diangkat itu sudah pasti. Ini hanya persoalan waktu saja,” pungkasnya (DsP)