PANYABUNGAN, – Bupati Madina, H. Muhammad Ja’far Sukhairi Nasution bersama Kapolres, AKBP H. Muhammad Reza CAS SIK, Komandan Kodim 0212 Taspel Letkol Inf Rooy Chandra dan Kepala Kantor Kementerian Agama, H. Ahmad Qosbi menandatangani surat edaran nomor 450/1246/Kesra/2022 berisi imbauan kepada masyarakat selama menjalankan ibadah puasa bulan Ramadan.
Ada 9 poin dalam surat edaran tersebut, yaitu:
1. Mendorong peningkatan iman dan taqwa kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah antara lain puasa, shalat Tarawih/Witir, tadarus Al Qur’an. Kegiatan pesantren kilat, iktikaf serta memperbanyak dzikir dan doa.
2. Menjaga suasana damai, saling menghormati / toleransi antara pemeluk agama sehingga tercipta keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
3. Menggalakkan kegiatan sosial keagamaan antara lain zakat, infaq dan shadaqah.
4. Bagi pengusaha rumah makan, restoran dan usaha sejenis lainnya tidak diperkenankan menjual makanan dan minuman pada siang hari.
5. Memperketat pengawasan serta memberikan informasi kepada pihak berwenang apabila ada indikasi praktek maksiat dan penyakit masyarakat di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
6. Menginstruksikan pengusaha/ pemilik tempat hiburan umum (cafe, karaoke, Playstation, internet dan billyar) supaya menutup usahanya masing-masing selama bulan suci Ramadhan 1443/2022 M demi kekhusukan masyarakat dalam menjalankan ibadah.
7. Tidak memperbolehkan menjual dan membeli petasan dan sejenisnya, dikarenakan dapat mengganggu kekhusukan masyarakat dalam menjalankan ibadah serta dapat membahayakan diri sendiri dan lingkungan sekitarnya.
8. Bagi para camat agar melakukan koordinasi dan komunikasi yang baik dengan Forkopimcam dan tokoh masyarakat, tokoh agama, Lurah/Kepala Desa dan menjalankan pelaksanaan himbauan ini.
9. Mengajak warga masyarakat menggalakkan ibadah di bulan suci Ramadhan dengan senantiasa mematuhi protokol kesehatan COVID-19 yang ditetapkan oleh pemerintah.
Bupati Madina, Sukhairi Nasution mengajak masyarakat tidak mempersoalkan lagi mengenai penetapan 1 Ramadan tahun 2022.
“Jangan dipersoalkan lagi soal penetapan 1 Ramadan. Yang perlu kita lakukan adalah mengisi bulan Ramadan ini dengan kegiatan keagamaan dan meningkatkan ketakwaan. Soal ibadah salat tidak ada batasan lagi, tapi harus tetap menggunakan masker,” kata Bupati. (MN-08)






