PANYABUNGAN UTARA,- Randa Saputra (24) warga jalan Sumba Jorong Taluk Desa Sumba Kecamatan Lembah Malintang Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat diamankan Satuan Reserse Narkotika Polres Mandailing Natal (Madina) karena membawa ganja, Senin (7/2/2022) kemarin.
Randa diamankan di jalan lintas Pantai Barat Desa Sipogu Kecamatan Batang Natal dengan barang bukti 11 ball ganja kering siap edar dibalut lakban warna kuning dibungkus karung yang dibawa dengan kendaraan bermotor jenis Honda Beat.
Kapolres Madina AKBP H Muhamamad Reza CAS Sik MH melalui Kepala Satuan Narkotika, AKP Irwan SH MM menjelaskan berdasarkan pengakuan tersangka, ganja tersebut berasal dari Madina untuk dijual ke Sumatera Barat dengan harga yang cukup tinggi.
Irwan menyebut, hasil interogasi terhadap tersangka, perbuatan itu sudah berlangsung selama lebih 30 kali dilakukan tersangka.
“Tersangka berstatus pengedar ini mengakui semua kesalahannya. Hasil pemeriksaan, dia sudah 30 kali berhasil melansir ganja dari Madina untuk dijual ke Sumatera Barat dengan harga tinggi. Ia membeli Rp 800 ribu/Kg dan dijual seharga Rp 2 juta/Kg,” kata AKP Irwan, Rabu (23/2/2022) di ruang kerjanya.
Irwan menyebut, dari setiap penjemputan ganja ke Madina, Randa yang diketahui masih lajang ini mampu membawa 10 hingga 11 kilogram ganja kering siap edar dengan perjalanan malam hari.
“Ini akan kita kembangkan dari mana asal barang haram tersebut, hingga saat ini kita masih dalam penyelidikan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI Nomor Tahun 2009 tentang narkotika dipidana paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup dengan denda minimal 8 miliar dan maksimal 20 miliar. (MN-08)






