PANYABUNGAN, – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) di bawah kepemimpinan Muhammmad Ja’far Sukhairi Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution terus melakukan pembenahan termasuk tata kelola keuangan desa.
Terobosan terbaru ini dinamakan aplikasi Sistim Keuangan Desa (Siskeudes) berbasis online dengan tujuan untuk mengawal keuangan desa agar proses pembangunan desa lebih akuntabel sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Drs Parlin Lubis AP MSi mengaku bahwa selama ini Pemerintah Desa telah menerapkan Siskeudes, namun masih berbasis offline.
Parlin menyampaikan sebagai langkah awal, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Madina melalui Zulkifli, S.Kom M.Kom selaku Manggala Informatika pada Dinas Kominfo pada pertengahan Januari ini aplikasi tersebut sudah dapat digunakan.
“Ini merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan diperuntukkan bagi kebutuhan pengelolaan keuangan desa agar penggunaan anggaran Dana Desa dapat lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai regulasi yang ada,” katanya, Rabu (5/1/2021).
Parlin Lubis juga menyadari bahwa berdasarkan data pada Dinas Kominfo masih terdapat kurang lebih 72 desa di Madina yang belum terjangkau jaringan internet). Untuk itu, ia berharap kepada desa-desa yang belum terjangkau internet supaya mendatangi desa terdekat yang memiliki akses internet ketika akan mengoperasikan siskeudes online.
Untuk tahap berikutnya, kata Parlin, mereka akan bekerjasama dengan Dinas Kominfo untuk instalisasi aplikasi data base pada data center dan melakukan sosialisasi aplikasi siskeudes online ini ke seluruh admin desa.
“Dengan diterapkannya siskeudes online ini nantinya diharapkan tata kelola keuangan desa akan semakin baik dan tentu hal ini akan menjadi bagian pendukung terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan daerah secara umum,” harapnya.
Terakhir, Parlin menyebut Peraturan pengelolaan keuangan desa yang sebelumnya Permendagri 113/2014 telah mengalami perubahan ke Permendagri 20/2018. Namun tidak seluruh isi dari Permendagri tersebut mengalami perubahan, hanya pada beberapa bagian saja seperti pada azas pengelolaan keuangan desa, kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan pembinaan serta pengawasan. (MN-08)






