MADINA – PT Indako Trading Coy selaku Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Sumatera Utara, bekerja sama dengan PT Prima Agung Motorindo Dealer Resmi Honda Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menggelar sosialisasi Safety Riding for Public di Aula SMKN 2 Panyabungan, Jumat (21/8/2026).
Kegiatan edukasi keselamatan berkendara yang dimulai pukul 09.00 WIB ini diikuti oleh 70 siswa-siswi SMKN 2 Panyabungan dengan penuh antusias. Program tahunan ini bertujuan untuk menanamkan kedisiplinan berlalulintas serta menekan angka kecelakaan di kalangan usia produktif dan pelajar.
Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMKN 2 Panyabungan, Rajo Halomoan, S.Pd. Turut hadir dalam acara tersebut Kanit Kamsel Satlantas Polres Madina Aiptu Indra mewakili Kasat Lantas, Kepala Operasional PT Prima Agung Motorindo II Madina Handhika, serta Wan Muhammad Fahreza selaku Instruktur Safety Riding PT Indako Trading Coy dari Medan.

Dalam sambutannya, Rajo Halomoan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan program berkelanjutan yang rutin dilaksanakan di sekolah. Ia meminta para siswa menyimak materi dengan sungguh-sungguh agar ilmu yang diperoleh dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
“Kami berharap anak-anak sekalian mengikuti kegiatan ini dengan tertib. Tujuan acara ini harus betul-betul tercapai. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh panitia dan pihak yang berpartisipasi sehingga acara berjalan dengan lancar,” pesan Rajo Halomoan.
Kanit Kamsel Satlantas Polres Madina, Aiptu Indra, memaparkan materi mengenai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ia menegaskan tiga hal utama yang wajib dipatuhi pengendara.
Kelengkapan Perorangan: Pengendara maupun pembonceng wajib menggunakan helm berstandar SNI. Ini merupakan kewajiban hukum, bukan imbauan opsional. Pengendara juga dianjurkan memakai jaket, sarung tangan, dan sepatu.
Kelengkapan Kendaraan: Kendaraan harus sesuai standar pabrikan, seperti ketersediaan kaca spion, lampu sein, TNKB (plat nomor), dan knalpot standar. Penggunaan knalpot brong/bobok dilarang keras karena suaranya yang bising mengganggu konsentrasi pengendara lain serta ketertiban umum.
Kelengkapan Administrasi: Pengemudi wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah serta membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Aiptu Indra mengungkapkan bahwa Satlantas Polres Madina gencar melakukan penertiban knalpot brong. Dalam tiga bulan terakhir, pihaknya telah mengamankan 300 hingga mendekati 400 unit kendaraan tidak standar.
“Sebagai bentuk penegakan hukum dan edukasi masyarakat, kami membuat inovasi berupa monumen dari keranjang besi yang berisi kumpulan knalpot brong hasil penindakan. Ingat, 90% kecelakaan berawal dari pelanggaran, dan mayoritas korbannya adalah usia produktif serta pelajar,” tegas Aiptu Indra.
Sementara itu, Instruktur PT Indako Trading Coy, Wan Muhammad Fahreza, menjelaskan faktor teknis keselamatan jalan. Menurutnya, sekitar 90 persen kecelakaan disebabkan oleh faktor manusia (human error).
Fahreza merinci empat pemicu utama kecelakaan yaitu melakukan aktivitas lain saat berkendara (tidak fokus); Berkendara dalam kondisi terburu-buru; Merasa ingin didahulukan di jalan (egois); Memaksakan diri saat kondisi fisik atau kendaraan tidak prima.
“Dapat disimpulkan bahwa kecelakaan sering kali terjadi akibat ketidakmampuan pengendara dalam mengendalikan emosi saat berkendara,” ungkap Fahreza.
Selain pemaparan materi di ruangan, kegiatan dilanjutkan dengan praktik tata cara berkendara yang aman di lapangan SMKN 2 Panyabungan. Acara ditutup dengan kuis interaktif, di mana para siswa yang berhasil menjawab pertanyaan mendapatkan hadiah helm SNI dan souvenir dari PT Indako Trading Coy. (FAN)






