MADINA – Polres Mandailing Natal (Madina), Polda Sumatera Utara terus memburu para pelaku yang terlibat dalam aksi anarkis pembakaran Markas Polsek Muara Batang Gadis. Sejauh ini, sudah ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mulanya, tiga orang pria berinisial R, K, dan W diamankan di Singkuang. Disusul dua orang pria diamankan pada, Kamis malam (25/12/2025) sekitar pukul 21.43 WIB. Keduanya adalah DP (50) dan RTW (29), warga Singkuang I dan Singkuang II.

Plt Kepala Seksi Humasy Polres Madina Ipda Fahrul Simanjuntak menyebut, DP dan RTW berhasil diamankan. DP dan RTW ikut mengajak masyarakat melakukan unjuk rasa di Mapolsek Muara Batang Gadis dan terlibat dalam tindakan pembakaran mobil dinas Polsek.
“Peran kedua tersangka yang diamankan belakangan ini adalah melakukan provokasi kepada masyarakat,” kata Ipda Fahrul, Jumat (26/12).
Fahrul menerangkan, DP dan RTW sudah dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil negatif narkoba.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh memberikan keterangan pers di Aula Rupatama Tantya Sudhirajati Mapolres Madina, Kamis kemarin.
Arie Paloh menyampaikan, tiga pria yang sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di RTP Polres Madina positif pengguna narkoba jenis ganja dan sabu.
Ketiga pria itu adalah R, K dan W. Mereka terlibat secara langsung melakukan provokasi masyarakat agar mendemo Markas Polsek Muara Batang Gadis buntut isu terduga pengedar narkoba atas nama Romadon dilepas oleh Polisi dari tahanan.
Tersangka berinisial R dalam peristiwa itu mengaku kepada penyidik bahwa ia berupaya memprovokasi masyarakat dengan melakukan pelemparan dan ikut melakukan pelemparan batu ke arah bangunan Polsek MBG, dan ikut merusak serta membakar Polsek MBG serta asrama Polsek MBG.
Sementara tersangka K kepada penyidik menerangkan dirinya juga melakukan pelemparan menggunakan batu ke arah bangunan Polsek MBG, asrama Polsek MBG, dan melakukan pengerusakan terhadap inventaris Polsek dan juga melakukan pencurian terhadap kipas angin, pencurian beras yang merupakan bansos yang akan didistribusikan kepada korban bencana alam.
Kemudian, tersangka W kepada penyidik menerangkan bahwa ia mengucapkan kata-kata kotor kepada pihak kepolisian pada saat unjuk rasa berlangsung dan juga membakar sepeda motor dinas Polsek MBG, serta merusak CCTV milik Polsek MBG.
“Keterangan ketiga tersangka telah dicocokkan juga dengan barang bukti yang dimiliki oleh petugas, baik itu foto, video, baik itu melalui media sosial, media online,” kata Kapolres Madina.
Atas perbuatan ketiga tersangka, penyidik menjerat Pasal 187 KUHP Pasal 363 KUHP atau Pasal 170 KUHP atau Pasal 160 KUHP junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (FAN)






