MohgaNews|Madina – Sejak bergulirnya Dana Desa tahun 2015 sampai dengan tahun anggaran 2020, tentunya membawa efek perubahan bagi masyarakat Desa.
Dalam kurun waktu kurang lebih 6 tahun, tentunya wajah Desa sedikit demi sedikit dapat dipoles. Yakni melalui Program Pembangunan, Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat Desa.
Hal itu ditandai dengan semakin meningkatnya Jumlah anggaran dana desa dari tahun ke tahun. Tercatat, ada 5 gelombang peningkatan anggaran Dana Desa yang dulunya berjumlah Rp. 20,8 Triliun di tahun anggaran 2015.
Peningkatan pertama dan paling tajam terjadi ditahun 2016 sebesar Rp.46,9 Triliun, lalu dilanjutkan di tahun anggaran 2017 dan 2018 masing-masing 60 Triliun. Peningkatan anggaran keempat di tahun anggaran 2019 yakni sebesar Rp 70 Triliun lalu disusul di tahun anggaran 2020 sebedar Rp 72 Triliun.
“Dengan adanya peningkatan anggaran, harapannya masyarakat desa dapat tersejahterakan baik melalui bidang sarana prasarana, pemberdayaan dan pembinaan dengan tetap memperhatihan potensi dan kearifan lokal desa,” ujar Wakil Ketua Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Mukmin kepada wartawan, Rabu (27/05/2020) di Panyabungan.
Dia mengatakan, sesuai regulasi dan visi misi Presiden RI Joko Widodo, salah satu wujud implementasi bergulirnya Dana Desa adalah adanya peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) di desa. Baik melalui pelatihan-pelatihan, pembinaan, sosialisasi hidup bersih, pencegahan stunting dan umumnya kesejahtraan masyarakat dan peningkatan ekonomi desa melalui BUMDesa.
“Fisik atau pembangunan tetap menjadi prioritas. Namun harus digarisbawahi bahwa desa bukan sedang berlomba2 membangun infrastruktur sedemikian megahnya. Harus diperhatikan juga aspek manfaat dari pembangunan tersebut. Masyarakat harus benar-benar merasakan,” ungkapnya.
Mukmin menambahkan, desa harus mempunyai rasa kebersamaan dan semangat gotong royong serta gerakan dalam mengembangkan potensi-potensi lokal desa dengan menjadikan Desa sebagai sebagai sumber hidup dan kehidupan. Dengan demikian, desa dapat mencukupi kebutuhan pangan, produk unggulan dan pelayanan dasar.
“Intinya adalah, desa harus mampu menyediakan lapangan pekerjaan sebagai sumber pendapatan bagi masyarakat desa. Ini merupakan salah satu langkah awal dalam pengentasan kemiskinan dan pengangguran di Desa,” pungkasnya. (MN-01/rel)






