MohgaNews|Madina – Rapat Dengar Pendapat antara Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP dan Komisi II DPR RI menyepakati pelaksanaan pemungutan suara pada Pilkada serentak tahun 2020 dilaksanakan pada tanggal 9 Desember mendatang.
Rapat pada hari Rabu (27/5/2020) tersebut dipimpin Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dan dihadiri Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, semua pimpinan KPU RI dan Bawaslu RI serta Ketua DKPP Prof DR Muhammad.

Adapun point-point kesepakatan dalam rapat tersebut yaitu;
Kesatu, berdasarkan penjelasan yang disampaikan KPU RI, langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian oleh Pemerintah, termasuk saran, usulan , dan dukungan dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 melalui surat ketua gugus tugas nomor B-196/KA/GUGAS/PD.01.02/05/2020 tanggal 27 Mei 2020. Maka komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020 sesuai dengan Perppu nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, Bupati, dan wali kota menjadi undang-undang.
Kedua, komisi II DPR RI menyetujui usulan perubahan rancangan peraturan KPU RI tentang perubahan ketiga atas PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 yang tahapan lanjutannya dimulai pada 15 Juni 2020. Dengan syarat bahwa seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkordinasi dengan gugus tugas Covid-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.
Ketiga, komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada di provinsi, kabupaten, dan kota secara lebih rinci untuk selanjutnya dibahas oleh pemerintah dan DPR RI.
Keputusan dan kesepakatan tersebut ditandatangan oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Ketua rapat Drs H Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Ketua KPU RI Arief Budiman, Ketua Bawaslu RI Abhan SH MH, dan Ketua DKPP RI, Prof Muhammad
Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Madina Fadhillah Syarif SH kepada MohgaNews, Rabu (27/5/2020) mengatakan pihaknya sudah mengetahui hasil rapat dengar pendapat dan hasil atau kesepakatan dalam rapat tersebut.
Syarif menyebut, KPU Madina saat ini menunggu petunjuk dari pimpinan mereka yaitu KPU RI terkait teknis penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 khususnya di Kabupaten Madina.
“Hari ini pimpinan kami bersama Mendagri, Komisi II DPR, Bawaslu, dan DKPP melakukan rapat dan menghasilkan kesepakatan bahwa pelaksanaan pemungutan suara ulang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020,
“Kami sifatnya menunggu petunjuk dan arahan dari pimpinan, tentu saja tahapan dan jadwal akan direvisi dari tahapan yang ada sebelumnya. Dan kami akan melaksanakan semua tahapan sesuai dengan petunjuk teknis yang ada di PKPU nanti,” terangnya. (MN-01)






