MADINA – DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melakukan Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Rencangan APBD Perubahan Tahun 2025 di Aula Gedung Paripurna, Komplek Perkantoran Payaloting, Desa Parbangunan, Panyabungan, Jumat (26/9/2025).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Madina H. Erwin Efendi Lubis, SH, dihadiri Wakil Ketua DPRD Indah Annisa dan Miftahul Falah. Rapat Paripurna juga dihadiri 27 orang Anggota DPRD Madina aktif dari 40 DPRD.
Bupati Madina Saipullah Nasution, Wakil Bupati Atika Azmi Utammi, para kepala OPD, serta perwakilan Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) juga hadir dalam rapat paripurna dimaksud.
Dikutip dari Pidato Bupati Madina Saipullah Nasution pada Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Rencangan APBD Perubahan Tahun 2025, Pendapatan Daerah disepakati sebesar Rp 1.894.709.715.158.05.
Pendapatan daerah tersebut turun 33.664.361.324.95, alias turun sekitar Rp 33,6 miliar lebih dari anggaran sebelumnya yang bernilai Rp 1.928.374.076.483.00.
Untuk anggaran Belanja Daerah, disepakati bersama antara legislatif dan eksekutif sebesar Rp 1.976.622.326.158.81 dari sebelumnya Rp 2.065.995.752.949.15. Belanja Daerah ini berkurang Rp 89.373.426.790.34. Anggaran belanja tersebut terbagi pada kelompok operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
“Dari total rencana pendapatan dan belanja daerah, maka perubahan APBD ini terjadi selisih kurang antara rencana pendapatan dengan rencana belanja daerah sebesar Rp 81.912.611.000, 76 dari sebelumnya yaitu Rp 137.621.676.466, 15 atau berkurang sebesar Rp 55.709.065.465, 39,” bunyi pidato Bupati Madina itu dalam poin 3.
Selisih kurang yang merupakan defisit anggaran akan ditutupi dari penerimaan pembiayaan yaitu penerimaan yang berasal dari komponen sisa lebih perhitungan anggaran (Silva) tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp 81.912.611.000,76 dari sebelumnya Rp 137.621.676.466,15 atau berkurang sebesar Rp 55.709.065.465, 39.
“Sehingga struktur anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2025 menjadi berimbang,” kata penutup dalam poin 3.
Di sisi lain Bupati Madina juga berharap setelah rancangan perubahan APBD 2025 ditetapkan menjadi peraturan daerah dan diundangkan dalam lembaran daerah, maka seluruh opd segera melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan mengingat waktu pelaksanaan yang sudah memasuki triwulan keempat.
“Perlu kita ketahui bersama bahwa anggaran yang tertuang dalam perubahan APBD 2025 ini adalah anggaran maksimal. Oleh karenanya dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan,” demikian kata penutup dalam pidato Bupati Madina. (FAN)






