Satpol PP Kembali Razia dan Segel Tempat Hiburan Malam

PALUTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Paluta melakukan razia sejumlah tempat hiburan malam dalam rangka menindaklanjuti gerakan Jihad Menentang Tempat Maksiat yang di galakkan oleh Bupati Padang Lawas Utara Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si.

Dipimpin langsung Kasatpol PP Paluta Indra Saputra Nasution, S.STP., MM., bersama personel Subdenpom 1/2-3 Padangsidimpuan dan Polsek Padang Bolak, sejumlah tempat hiburan malam seperti Cafe Karaoke, dan warung-warung yang menjual minuman beralkohol di razia satu-persatu di Kecamatan Padang Bolak dan Halongonan Timur, Selasa malam (1/7/2025).

“Kita akan terus melakukan razia sesuai perintah Bapak Bupati untuk melakukan Jihad Menentang Tempat Maksiat, hal ini juga menjadi atensi Bapak Bupati mengingat banyaknya aduan masyarakat yang resah karena tempat usaha tersebut berada dilingkungan mereka dan sering mengganggu Kamtibmas,” ujarnya.

Kasat Pol PP juga mengingatkan agar pelaku usaha mengurus izin usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami dari Satpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara kembali mengingatkan kepada pengusaha agar mengurus izin usahanya, dan tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin,”tegasnya.

Saat Razia, sejumlah bangunan yang diduga sebagai tempat tinggal wanita pendamping karaoke dan tempat melakukan maksiat kembali disegel oleh Satpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara.

Puluhan botol minuman beralkohol dengan berbagai merek dan puluhan liter minuman permentasi yang terjaring razia diamankan ke kantor Satpol PP Paluta. (DsP)