1 Warga Madina Tewas Tertimbun Longsor di Lahan Tambang Emas Ilegal

MADINA – Ahmad Mudo Harahap (48), warga Desa Suka Makmur, Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG), tewas tertimbun material pasir-batu bekas galian di lokasi pertambangan emas ilegal di wilayah Aekorsik, Desa Tagilang Julu, Kecamatan MBG, Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Informasi adanya 1 korban dalam aktivitas pertambangan tanpa izin di MBG ini dibenarkan oleh Plh Kasi Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto, SH, Sabtu (17/5/2025).

“Benar, ada 1 orang korban meninggal dunia di lokasi tambang emas di wilayah Gonting Gaja (Aekorsik) Desa Tagilang Julu akibat tertimbun longsor,” kata Bagus Seto.

Bagus menyebut, sebelumnya pada Senin 12 Mei 2025, Ahmad Mudo Harahap minta izin kepada istrinya Sonia Amanda untuk pergi bekerja mencari emas menggunakan alat tradisional (meleles) ke wilayah Gonting Gaja, lokasi tambang jauh dari perkampungan, berada di tengah hutan.

“Korban meninggal dunia di tempat. Korban dibawa ke rumah duka dan saat ini sudah dikebumikan,” jelas Bagus.

Kaur Bin Opsnal Satreskrim Polres Madina ini juga mengaku, Polsek MBG telah turun ke lahan tambang untuk pemasangan Polisi Line (Garis Polisi).

“Pihak polsek sudah cek TKP, mencatat saksi-saksi, hingga pemasangan garis polisi di lokasi pertambangan tersebut,” ujarnya.

Bagus juga mengaku bahwa pihak pemerintah desa setempat telah mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.

“Kegiatan tambang itu tidak dibenarkan. Kita minta agar segala aktivitas dihentikan di lokasi,” ungkap Bagus Seto. (FAN)