MADINA – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) mengumumkan kuota kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, Jum’at (27/9/2024).
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Madina, total 1.900 formasi yang dibutuhkan. PPPK Guru 780 orang, PPPK Kesehatan 850, dan PPPK Teknis 270 orang.
Penyerahan formasi Pemkab Madina tersebut sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Berikut rincian jumlah kuota dan jurusan/bidang kebutuhan pada PPPK Guru, Kesehatan, dan Teknis.
Guru Agama Islam 100 orang, Guru Agama Katolik 10 orang, Guru Agama Kristen 20 orang, Guru Bahasa Indonesia 8 orang, Guru Bahasa Inggris 5 orang, Guru Bimbingan Konseling 7 orang, Guru IPA 4, Guru IPS 3, Guru Kelas SD 414, Guru Kelas TK 25, Guru Matematika 5, Guru Penjarorkes 110, Guru PPKN 20, Guru Prakarya dan Kewirausahaan 29, Guru Seni Budaya 14 dan Guru Tik 26 orang.
Tenaga Kesehatan (Nakas) Administrator Kesehatan Ahli Pertama 19, Nakes Apoteker Ahli Pertama 5, Nakes Asisten Apoteker Terampil 20, Nakes Asisten Penata Anestesi Terampil 2, NakesBidan Ahli Pertama 15, Nakes Bidan Terampil 289.
Nakes Dokter Spesialis 12, Nakes Dokter (Umum) 33, Nakes Dokter Gigi (Umum) 4, Nakes Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama 2, Nakes Fisikawan Medis Ahli Pertama 3,Nakes Fisioterapis Ahli Pertama 2,Nakes Fisioterapis Terampil 2.
Nakes Nutrisionis Ahli Pertama 8,Nakes Nutrisionis Terampil 17,Nakes Okupasi Terapis Terampil 5,Nakes Penata Anestesi Ahli Pertama 4, Nakes Perawat Ahli Pertama 72, Nakes Perawat Terampil 204, Nakes Perekam Medis Ahli Pertama 6.
Nakes Perekam Medis Terampil 22, Nakes Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama 6, Nakes Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil 26, Nakes Psikolog Klinis Ahli Pertama 1, Nakes Radiografer Terampil 5, Nakes Refraksionis Optisien Terampil 2, Nakes Teknisi Elektromedis Ahli Pertama 1, Nakes Teknisi Transfusi Darah Terampil 1.
Nakes Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Pertama 28,Nakes Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama 8, Nakes Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil10, Nakes Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama 3, Nakes Terapis Gigi dan Mulut Terampil 10, Nakes Terapis Wicara Terampil 3.
Teknis Analis Hukum Ahli Pertama 2, Teknis Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Pertama 1,Teknis Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama 2, Teknis Arsiparis Ahli Pertama 5, Teknis Operator Layanan Operasional 23.
Teknis Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Terampil 1, Teknis Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama 3, Teknis Penata Laksana Jalan dan Jembatan Pemula 2, Teknis Penata Laksana Jalan dan Jembatan Terampil 2, Teknis Penata Laksana Sumber Daya Air Pemula 2
Teknis Penata Layanan Operasional 64, Teknis Pengadministrasi Perkantoran 48, Teknis Pengawas Alat Dan Mesin Pertanian Ahli Pertama 1, Teknis Pengelola Layanan Operasional 9,Teknis Pengelola Trantibum 4, Teknis Pengelola Operasional 13.Teknis Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama 9, Teknis Penyuluh Pertanian Ahli Pertama 20, TeknisPerencana Ahli Pertama 7, Teknis Pranata Komputer Ahli Pertama 6,Teknis Pranata Komputer Terampil 6, Teknis Pranata Trantibum 40.
Sementara kategori pelamar yang bisa melamar pada Seleksi PPPK Tahun 2024 ini sebagai berikut,
- Eks TKH-II
- Tenaga Non ASN adalah:
- Pegawai Non ASN yang terdata pada Database Tenaga Non ASN BKN dan aktif bekerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Madina.
- Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) Tahun terakhir secara terus menerus.Bagi Kriteria Pelamar Jabatan Fungsional Guru adalah Sebagai berikut: 1. Pelamar Prioritas2. Eks THK-II
- 3.Guru Non ASN
- Pegawai yang terdaftar pada pangkalan Database BKN yang aktif mengajar pada Instansi Pemerintah Kabupaten Madina.
- Guru Non ASN disekolah Negeri yang terdaftar pada DAPODIK dan aktif mengajar paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus menerus di instansi mengajar saat mendaftar. 4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru apabila terdapat pelamar prioritas JF Guru dari luar instansi, disyaratkan memiliki surat izin melamar dari Pimpinan Instansi/Lembaga/yayasan. Tenaga Non ASN tersebut hanya dapat melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja pada saat mendaftar, yang artinya Formasi PPPK ini di khususkan untuk Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Madina. Apabila Pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.Waktu Pembukaan Lowongan Pendaftaran Seleksi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Madina menunggu Jadwal Resmi dari Badan Kepegawaian Negara yang diperkirakan dalam waktu dekak akan dibuka.Agar Setiap Tenaga Non ASN/Honor di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Madina untuk mempersiapkan diri untuk seleksi PPPK ini. (FAN)






