MADINA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Diskors atau ditunda sementara. Para peserta PPPK meminta Bupati H.M Ja’far Sukhairi Nasution hadir di lokasi.
Mulanya, ratusan peserta PPPK dari berbagai formasi yang telah dinyatakan tak lulus sudah memasuki ruang paripurna DPRD Madina pukul 11.00 Wib. Begitu juga dengan pihak Komisi I dan IV serta pimpinan DPRD sudah memasuki ruang paripurna.
Akan tetapi seorang Kordinator Aksi interupsi kepada DPRD agar RDP jangan dulu dimulai sebelum Bupati Madina HM Ja’far Sukhairi Nasution hadir dalam RDP tersebut.
“Saat aksi kemarin di rumah dinas bupati beliau janji akan hadir. Kami minta RDP jangan dulu dimulai sebelum bupati hadir di sini,” katanya, Kamis (28/12/2023).
Sementara itu, Ketua DPRD Madina H. Erwin Efendi Lubis dan sejumlah anggota DPRD lainnya telah memberikan pemahaman kepada peserta PPPK yang berhadir bahwasanya forum tersebut bukan milik pemerintah melainkan hanya lembaga DPRD.
“Kami tak ada wewenang memanggil bupati, ini lembaga DPRD tersendiri. Nanti kami sampaikan dulu sama Sekda agar bupati dihubungi soal ini,” katanya.
Sementara perwakilan dari pemerintah daerah yakni Kepala BKPSDM Madina Abdul Hamid Nasution memperjelas soal kehadiran bupati.
“Kemarin saya ikut dampingi pak bupati saat aksi di rumah dinas. Pak bupati menyampaikan bukan dirinya yang hadir, tapi perwakilan pemerintah,” jelasnya.
Debat pun berlangsung cukup alot hingga pukul 12.30 Wib. Peserta PPPK tetap ngotot, bupati harus hadir dalam forum tersebut karena kewenangan pembatalan uji SKTT ada di tangan bupati. Akhirnya RDP diskors selama 40 menit untuk salat zuhur dan makan siang.
RDP sempat berlangsung dengan adu argumentasi antara, DPRD, peserta PPPK dan pihak Pemda Madina. Peserta PPPK tetap ngotot agar SKTT dibatalkan oleh Bupati Madina.
Sedangkan pada aksi unjuk rasa peserta PPPK yang tidak lulus pada Rabu (28/12/2023) kemarin, wakil bupati Atika Azmi Utammi sudah menyampaikan kepada mereka bahwa Pemkab Madina akan menyurati Menteri PAN-RB agar guru non ASN yang tidak lulus saat ini diangkat menjadi PPPK tanpa proses seleksi lagi pada tahun 2024.
Namun, pihak pengunjuk rasa tidak menerima solusi dari Pemkab Madina itu.
Diberitakan sebelumnya, Kepala BKSPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Madina, Abdul Hamid yang berhasil dimintai keterangan, Sabtu (23/12/2023) mengatakan, pihaknya tidak melakukan manipulasi soal perolehan nilai proses seleksi PPPK Kabupaten Madina.
“Perlu kami luruskan bahwa nilai peserta seleksi PPPK Madina tidak ada unsur manipulatif,” katanya.
Ia menjelaskan, dasar pelaksanaan ujian seleksi PPPK ini adalah keputusan Menpan-RB nomor 649 tahun 2023 tentang mekanisme seleksi PPPO guru pada instansi daerah tahun 2023 pada pasal 18, 19, dan 20 serta keputusan Mendikbudristek nomor 298/m tahun 2023 pada salinan B nomotr 4.
“Berdasarkan aturan tersebut dapat kami jelaskan bahwa apabila daerah memilih melakukan seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT), maka bobot nilai CAT itu dihitung 70 persen, sedangkan 30 persen lagi diperoleh dari hasil SKTT. Kita salah satu daerah yang melakukan SKTT,
“Jadi nilai yang diperoleh peserta pada CAT atau yang tertera pada sertifikat itu akan berkurang karena yang dihitung adalah 70 persen dari nilai atau score yang diperoleh peserta pada saat CAT, dan 30 persen nilai dari SKTT. Jadi nilai akhir yang kita umumkan itu berdasarkan pengumuman dari BKN yang disampaikan melalui admin kabupaten,” jelas Hamid.
Ia menerangkan, ujian atau SKTT tersebut sudah dilaksanakan.
“Sudah dilaksanakan (SKTT) dengan menggunakan aplikasi Kemendikbudristek di mana BPKSDM dan Dinas Pendidikan Madina mendapat akses login yang diberikan oleh Kemendikbud untuk melakukan penilaian terhadap seluruh peserta, dengan menjawab 10 pertanyaan standar yang telah disiapkan oleh kementerian. Prosesnya kami laksanakan sesuai aturan dan berdasarkan rapat koordinasi dengan Kemendikbudristek, bukan peserta yang mengikuti SKTT,” ungkapnya lagi.
“Dapat kami tegaskan kelulusan ini tidak berdasarkan isu-isu liar soal siapa yang bayar itu yang menang, tidak benar,” pungkasnya. (FAN/SAN)






