MADINA, Mohga – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) masih memakai Peraturan Bupati (Perbub) yang lama terkait pembentukan dan pengukuhan Panitia Pilkades Tahun 2023.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas PMD Madina Meinul Lubis, Selasa (23/5/2023) menyusul desakan dari kecamatan tentang pengukuhan panitia yang akan dilaksanakan paling lama, Rabu (24/5/2023).
“Perbub lama Nomor 62 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan pemilihan kepala desa masih kita pakai untuk tahapan awal termasuk pembentukan panitia. Masing-masing kecamatan sudah bisa mengukuhkan panitia,” katanya.
Meinul menjelaskan, Perbub terbaru sampai saat ini belum selesai direvisi dan masih berada di bagian hukum Setdakab Madina karena ada beberapa poin yang ingin dirubah dari Perbub Nomor 62 sebelumnya.
“Nanti untuk penyelenggaraan Pilkades 2023 kita pakai Perbub yang baru setelah revisi selesai dilakukan,” ujarnya.
Sementara Camat Siabu Syukur Soripada kembali menegaskan pengukuhan Panitia Pilkades untuk 16 desa akan dilakukan pada hari Kamis atau Jumat 26 Mei 2023 secara serentak di Aula Kantor Camat Siabu.
“Enggak jadi besok karena masih ada yang ingin dipersiapkan. Insya Allah kalau hari Kamis atau Jumat,” jelas Syukur pasca mengetahui Perbub lama bisa digunakan saat ini untuk tahapan awal Pilkades serentak 2023. (MN-08)






