IM3: Pemerintah Pilih PT Rendi atau Rakyat?

Daerah618 Dilihat

MADINA, Mohga – Ketua Umum DPP Ikatan Mahasiswa Muslim Mandailing Natal (IM3) Adi Suhriyanto SH turut menyikapi sengketa kebun plasma yang sedang diperjuangkan warga Desa Singkuang 1 Kecamatan Muara Batang Gadis

Adi mengaku heran dengan sikap pemerintah yang tidak tegas menjalankan regulasi atau ketentuan hukum terkait izin usaha perkebunan, dalam hal ini PT Rendi Permata Raya

“PT Rendi berhasil mengecoh pemerintah daerah, sehingga pemerintah tidak berdaya menyikapi persoalan kebun plasma warga Singkuang 1. Tentu kita bertanya-tanya kepada pemerintah daerah, apakah lebih memilih korporasi PT Rendi dari pada hak masyarakat?,” kata Adi melalui siaran pers yang diterima mohganews, Minggu malam (26/3/2023)

Adi mengungkapkan, sengketa kebun plasma PT Rendi dengan warga Singkuang sudah amat lama berlarut tanpa penyelesaian. Seharusnya masyarakat sudah mendapat kebun plasma seluas 20 persen dari total luas HGU PT Rendi 3.471 Ha.

“Jujur kita heran. Pak Bupati bilang sudah berulang kali melakukan upaya penyelesaiannya, tapi sampai sekarang belum ada penyelesaian. Karenanya pilihannya cuma satu, pemerintah bela perusahaan atau rakyat? Kalau pemerintah peduli sama rakyat, cabut saja izinnya sebelum masyarakat mendapatkan hak mereka,” ungkapnya

Hak plasma rakyat 20 persen dari total luas HGU

Diberitakan sebelumnya, praktisi hukum yang juga ketua dewan penasehat Peradi Padang Sidempuan, Ridwan Rangkuti menjelaskan dalam peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian sebagai peraturan pelaksana nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kemudian oleh Menteri Pertanian mengeluarkan peraturan teknisnya sesuai dengan Permentan nomor 18 tahun 2021 tentang fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.

Dalam PP nomor 26 tahun 2021 tersebut dengan tegas diatur sanksi bagi perusahaan perkebunan yang tidak membangun kebun masyarakat atau plasma seluas 20 persen dari luasan lahan yang sudah diterbitkan IUP-nya di atas lahan yang berasal dari tanah tanah masyarakat maupun negara, perusahaan tersebut dapat dicabut Izin Usaha Perkebunannya (IUP) atau HGU-nya.

“Nah, kepala daerah gubernur maupun bupati tidak usah ragu. Karena menurut hukum perusahaan yang belum menyerahkan kebun plasma masyarakat misalnya PT Rendi Permata Raya, maka IUP maupun HGU-nya dapat dicabut. Kepala daerah mengeluarkan rekomendasi pencabutannya,” katanya

Ridwan mengungkapkan dari dahulu hingga sekarang perusahaan yang bergerak dalam budi daya perkebunan kelapa sawit yang tanahnya berasal dari pembebasan tanah negara atau tanah desa atau masyarakat wajib menyediakan dan membangun kebun untuk masyarakat sekitar atau kebun plasma yang luasnya paling rendah 20 persen dari luas lahan. Kewajiban tersebut telah diatur dalam berbagai peraturan perundangan seperti UU nomor 13 tahun 2010 tentang hortikultura, UU nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, UU nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan rerakhir PP nomor 26 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian sebagai Peraturan pelaksana nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kemudian oleh Menteri Pertanian mengeluarkan Peraturan teknisnya sesuai dengan Permentan nomor 18 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.

Ia menambahkan, sesuai dengan pragraf 6 tentang Penetapan Calon Pekebun atau Calon Lahan, dalam 23 hingga Pasal 26 Permentan nomor 18 tahun 2021 telah diatur mengenai identifikasi calon anggota plasma dan lahan, dan jika calon anggota plasma dan lahan sudah terindentifikasi, apabila lahannya berada dalam satu wilayah Kabupaten/ Kota maka Bupati/Walikota menetapkan Anggota Plasma dan jika lahannya berada dalam lintas beberapa Kabupaten/Kota maka Gubernur berwenang Menetapkan Calon Anggota Plasmanya.

“Karenanya terkait dengan kasus kasus atau sengketa plasma PT Rendi juga PTPN IV dan perusahaan perkebunan lainnya, langkah awal yang harus dilakukan oleh Pemkab Madina adalah mengindentifikasi anggota plasma apakah sudah benar penduduk atau warga Madina yang berdomisili di wilayah kerja perusahaan tersebut, kemudian Bupati menerbitkan Surat Keputusan tentang Anggota Plasma dan menyerahkannya kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut, serta mengingatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut paling lambat tahun 2024 lahan kebun plasma masyarakat sudah harus diserahkan, jika tidak maka Bupati atau Gubernur akan merekomendasikan pencabutan IUP atau HGU perusahaan tersebut,” terangnya. (MN-08)