MADINA, Mohga – Bupati Madina H. Muhammad Jafar Sukhairi Nasution melalui Sekretaris Daerah mengeluarkan surat edaran nomor 0257 tahun 2023 tentang pelaksanaan dan jam kerja pegawai non ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madina
Surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 3 Februari 2023, berisi 2 point, yakni:
- sampai tanggal 28 November 2023 pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing
- sehubungan dengan hal tersebut dengan ini diminta kepada setiap pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madina untuk dapat menetapkan jam kerja tenaga kerja sukarela/pegawai non PNS/pegawai non PPPK sebanyak 13 hari kerja setiap bulan secara bergiliran. Adapun pembagian jam kerja dimaksud agar setiap pegawai tenaga kerja sukarela/pegawai non PNS dan non PPPK dapat mempersiapkan diri untuk mengupayakan pekerjaan lain, oleh sebab tanggal 28 November 2023 pengangkatan tenaga kerja sukarela/pegawai non PNS/pegawai non PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madina ditiadakan sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut.
Surat dari Sekretaris Daerah ini seolah menjadi badai bagi pegawai honor di Pemkab Madina. Selain masa kerja yang tinggal 10 bulan lagi ditambah pengurangan jam kerja yang hanya 13 hari setiap bulan. Di sisi lain lapangan kerja pun sangat sulit didapatkan.
“Kami tidak tahu lagi bagaimana nasib kami nanti. Karena kami hanya diberi waktu sampai bulan November, setelahnya kami tidak akan bisa kerja sebagai pegawai honor lagi,” kata Rina, salah seorang pegawai honor di salah satu OPD Pemkab Madina.
Menurutnya bila penghapusan pegawai honor ini terjadi maka akan ada ribuan orang pengangguran, terlebih lapangan kerja yang sangat sulit didapat di daerah.
“Perusahaan swasta pun masih sedikit di daerah kita. Tak tahu lagi ke mana mencari pekerjaan,” keluhnya. (MN-07)






