Peneliti: Rehabilitasi DAS di Hutapuli untuk Penyelamatan Hutan Kritis

MADINA, Mohga – kegiatan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dilakukan perusahaan tambang emas pemegang kontrak karya PT Sorikmas Mining di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tepatnya di Desa Hutapuli Kecamatan Siabu mendapat penolakan dari beberapa orang masyarakat.

Mereka beralasan program rehabilitasi ini membawa dampak negatif bagi masyarakat sekitar dengan ancaman bencana banjir.

Menanggapi hal ini, Ibrahim Adamy Sipahutar SP, MSc selaku tokoh perantau asal Desa Hutapuli Kecamatan Siabu yang saat ini sebagai peneliti di Balai Penelitian Tanah, Balai Besar Litbang Sumberdaya Lahan Pertanian, Kementerian Pertanian Republik Indonesia, menjelaskan, program rehabilitasi DAS merupakan kewajiban yang harus dijalankan setiap perusahaan pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebagaimana Sorikmas Mining salah satu perusahaan yang mengantongi izin ini. Dan, program rehabilitasi ini berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup nomor 59 tahun 2019

Penetapan di mana lokasi program rehabilitasi ini dijalankan sudah berdasarkan penetapan pemerintah, yaitu di hutan yang tergolong kondisinya rusak dan kritis. Dan Desa Hutapuli lah salah satu yang hutannya sudah kritis

“Logikanya begini, pemerintah menetapkan calon lokasi rehabilitasi DAS itu tidak sembarangan, sebab, mereka sudah melakukan kajian, analisa dan penelitian terhadap kawasan kawasan hutan yang kondisinya rusak dan kritis. Salah satunya di Desa Hutapuli,

“Hutan di Desa Hutapuli itu sudah lama dieksploitasi, dan saya dapat informasi dari kampung, yang mengelola hutan di Hutapuli itu bukan cuma masyarakat desa Hutapuli saja, tapi ada beberapa orang warga luar desa yang berkebun di sana. Adanya pemanfaatan kawasan hutan utk usaha ladang/kebun dan usaha lainnya menjadi salah satu indikasi bahwa sudah terjadi eksploitasi hutan Desa Hutapuli.

“Dengan kondisi demikian, dapat diartikan bahwa hutan di Hutapuli tidak utuh lagi,” kata Ibrahim Adamy kepada mohganews, Rabu (21/6/2022)

Mahasiswa program doctoral prodi pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) ini menjelaskan, ada sebagian paham di Desa Hutapuli yang menolak program rehabilitasi DAS dengan alasan bisa menyebabkan banjir.

“Yang saya pelajari secara ilmiah atau keilmuwan di S2 bidang tanah dan lingkungan, jika tujuannya untuk rehabilitasi DAS, itu sangat bagus karena apa, mungkin karena pemerintah ingin memulihkan kembali DAS dan hutan yang ada di Huta Puli. Karena belakangan ini rawan terkena banjir saat musim penghujan dan volume air DAS mengecil saat musim kemarau. Ini artinya kemampuan hutan dalam menyerap dan menyimpan air sudah terganggu. Bila terus dibiarkan akan dapat membahayakan masyarat desa Hutapuli dikemudian hari.

“Jika kita mau menilai tingkat kerusakan hutan atau suatu kawasan hutan, harus ada dasarnya, yang menjadi standarnya adalah hutan primer atau bisa dikatakan hutan yang tidak tersentuh oleh tangan jahil manusia. Sementara masyarakat Huta Puli kan sudah puluhan tahun masuk ke hutan itu untuk berkebun atau pekerjaan lainnya. Artinya kan ada ekploitasi di situ dan dapat diartikan bahwa hutan itu tidak utuh lagi,” jelasnya lagi.

“Yang pertama klaimnya hutan itu utuh dan hijau. Memang betul hijau, namun pada spot spot tertentu mungkin terjadi kerusakan atau tidak banyak lagi tumbuhan, ini yang membawa dampak besar terhadap keberadaan hutan. Warna hijau itu tidak menjamin bahwa kawasan hutan itu utuh contohnya lahan yg ditumbuhi alang alang tetap terlihat hijau padahal sudah kritis . Menurut pendapat saya memang sudah ada eksploitasi dan pemanfaatan hutan terlepas itu campur tangan siapa, itu harus kita akui,” terangnya

Karena itu, Ibrahim Adamy memandang kegiatan rehabilitasi DAS yang dilakukan PT Sorikmas Mining pada dasarnya untuk membantu pemerintah menyelamatkan hutan yang sudah rusak dan kritis, yang manfaatnya adalah untuk masyarakat

“Makanya saya bilang, apa yang dilakukan Sorikmas Mining ini saya lihat masih bagus dan sudah pernah ditanyakan kepada masyarakat lewat WhatsApp group tentang rugi yang ditimbulkan perusahaan selama ini. Malah, yang ada pihak PT Sorikmas Mining mau menyiapkan bibit dan pupuk utk tujuan pembibitan dan nantinya bibit akan dibagikan ke masyarakat, artinya bukan rugi bagi masyarakat melainkan manfaat,

“Sorikmas Mining juga sudah menyampaikan bahwa tidak ada kontrak kerja perusahaan dengan masyarakat Hutapuli melakukan kegiatan penambangan di Hutapuli, hanya sebatas menjalankan program rehabilitasi sesuai ketentuan dari pemerintah. Tentu saya mendukung ini, selama tidak ada ekplorasi, saya kira sangat bagus,” jelasnya

“Artinya apa, untuk memulihkan kawasan DAS itu. Kalau kita perhatikan, salah satu kerusakan sungai tersebut pada saat musim kemarau volume airnya kecil, tapi kalau musim hujan air DAS membesar akibat tidak adanya keseimbangan ekosistem hutan,” ujar Ibrahim

Ia juga menjelaskan, Pengelolaan lingkungan hidup termasuk kawasan hutan itu sudah diatur dalam undang undang nomor 32 tahun 2009 mulai dari perencanaan, pemanfaatan, hingga monitoring dan evaluasi. Dalam undang undang terlihat jelas keterangannya.

“Dan di undang undang nomor 18 tahun 2013 juga berbunyi tentang perusakan hutan. Dari situ kan sudah jelas ada kajian kajian yang harus dipatuhi. Harapan saya, kemarin juga sudah saya sampaikan terutama kepada orang orang yang di group WhatsApp Hutapuli itu, selama tujuan yang disampaikan Sorikmas Mining itu melakukan reboisasi atau rehabilitasi, tidak ada alasannya untuk tidak didukung. Tujuannya membawa banyak manfaat. Karena rencana yang akan mereka lakukan itu sudah sangat bagus untuk penyelamatan lingkungan. Beda halnya apabila mereka melalukan eksplorasi dan penambangan di situ,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Rehabilitasi DAS merupakan suatu program penghijauan atau penanaman pohon di kawasan penyangga daerah aliran sungai yang dikategorikan wilayah hutan kritis, sehingga melalui program Rehab DAS ini dapat menjaga kelestarian Hutan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup nomor 59 tahun 2019, setiap perusahaan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), memiliki kewajiban melakukan rehabilitasi DAS. Yang mana lokasi rehabilitasi DAS ini ditentukan oleh pemerintah dalam hal ini Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan peta lahan kritis nasional.

Salah satu perusahaan pemegang IPPKH di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) adalah PT Sorikmas Mining, yang bergerak di tambang emas.

Sorikmas Mining baru-baru ini telah melakukan sosialisasi program rehabilitasi DAS di Desa Hutapuli Kecamatan Siabu. Yang mana desa ini sebagian kawasan hutannya masuk dalam kategori lahan kritis sesuai ketentuan dari pemerintah.

Manager external affair PT Sorikmas Mining, Ade Hendi menjelaskan, kawasan hutan di Desa Hutapuli pada dasarnya tidak masuk wilayah kontrak karya yang dimiliki perusahaan. Namun, sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah, PT Sorikmas Mining diberikan kewajiban untuk melakukan program ini di kawasan tersebut dikarenakan sebagian kawasan hutan Desa Hutapuli masuk kategori lahan kritis.

“Sorikmas Mining sebagai perusahaan pemegang IPPKH diberikan kewajiban melakukan rehabilitasi DAS berdasarkan Permen KLH nomor 59 tahun 2019. Dan pemerintah melalui Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup menetapkan Desa Hutapuli sebagai kawasan lahan kritis, walaupun Desa Hutapuli bukan wilayah kontrak karya, tapi Sorikmas Mining diberikan kewajiban di situ. Kita hanya sifatnya mengusulkan saja, tapi pemerintah yang menetapkan di Desa Hutapuli,” kata Ade Hendi

Saat ini, Sorikmas Mining diberikan kewajiban melalukan rehabilitasi di lahan seluas + 485 ha hektar. Nanti, beberapa jenis tanaman yang akan ditanam seperti buah manggis, durian, petai, alpokat dan sebagainya.

“Tentunya tanaman komoditas unggul dalam upaya pemulihan ekonomi masyarakat, hal ini sejalan dengan program perhutanan sosial guna meningkatkan ketahanan pangan sebagaimana yang dicanangkan pemerintah pusat,” jelasnya

Dalam pelaksanaannya, kata Ade, Sorikmas Mining akan memberdayakan masyarakat, mulai dari pengangkutan, penanaman hingga perawatan. Lalu, setelah ditanam, Sorikmas Mining juga masih diberikan kewajiban melalukan perawatan hingga program ini benar-bernar berjalan dengan baik,

“Ada istilah P0, P1, dan P2. Ini tahapan mulai dari persiapan lahan, penanaman, dan perawatan. Perawatannya akan berjalan hingga tahun kedua. Itu gunanya untuk memastikan semua tanaman yang kita tanam tumbuh subur. Dan terakhir akan kita serahkan kepada pemerintah. Begitu tahapannya, dan semua tahapan akan melibatkan dan memberdayakan masyarakat,

“Penyerahan kepada pemerintah ini hanya sebagai administratif saja, karena yang memanfaatkan dan menikmati nanti tetap masyarakat di desa,” tutup Ade Hendi. (MN-01)