7 September Divonis, Jaksa Ngotot Kurir Ganja Tetap Dihukum Mati

MohgaNewsIMadina – dua orang kurir ganja asal Mandailing Natal (Madina) yang tertangkap oleh personel Polres Padang Sidempuan di Tor Simarsayang tepatnya di Kelurahan Bonan Dolok Kecamatan Padang Sidempuan Utara pada Bulan Januari 2020 lalu dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut hukum.

Diketahui nama kedua tersangka yakni Adi Safutra Nasution alias Boja(25) warga kampung sedikit Panyabungan Timur dan Pandapotan Rangkuti alias Dapot(44) warga Desa Padang Lari Panyabungan Timur.

Kuasa Hukum kedua tersangka Sahor Bangun Ritonga kepada MohgaNews Selasa(1/9/2020) melalui selulernya mengatakan keputusan Jaksa Penuntut Umum Gabena Pohan SH MH Tidak berubah.

“Tanggapan Jaksa tetap pada tuntutan yaitu menuntut Pidana Mati, selanjutnya untuk putusan tanggal 7 September 2020,”kata Sahor

Sahor juga menambahkan bahwa tuntutan tersebut sangat tidak tepat karena tersangka hanya sebagai kurir.

“Melihat klien kita hanya sebagai kurir, kurang tepat jika dikenakan pasal 114 dengan ancaman pidana mati dan hukuman seumur hidup masih ada pasal yang lebih rinci yaitu Pasal 115 ayat 2 yaitu di luar pidana mati dan seumur hidup, kita masih terus mengupayakan,” ungkapnya.

Lanjut Sahor, saat ini pihaknya masih tetap berjuang hidup dan mati untuk menegakkan keadilan.

“Kita akan bersikap sesuai dengan prosedur hukum yg berlaku dan tetap mecari keadilan bagi para terdakwa dan insyaallah akan melakukan upaya hukum,” tuturnya. (MN-08)