7.588 Ha Lahan di Muara Batang Gadis Sedang Dibuka untuk Perkebunan Kelapa dan Kakao

MADINA – PT Sukses Putra Mandiri Berkah (SPMB) sedang membuka lahan seluas 7.588 hektare di wilayah Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG), Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), untuk perkebunan kelapa dan kakao.

Lima desa di Kecamatan Muara Batang Gadis yang terdampak pada pembukaan lahan 7.588 hektare tersebut, yakni Desa Sali Baru, Manuncang, Panunggulan, Tagilang Julu, dan Suka Makmur.

Berdasarkan surat yang diperoleh bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara telah mengeluarkan izin Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK) dengan Nomor 522.21/8, pada PT SPMB dimaksud.

Untuk memastikan hal ini, Camat Muara Batang Gadis, Zulhidayat, membenarkan bahwa PT SPMB, sebuah perusahaan yang baru dan akan beroperasi di wilayah Muara Batang Gadis saat ini sedang berkerja untuk penebangan pohon dalam persiapan perkebunan kepala dan kakao.

Camat menyebut, dirinya sudah pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat 5 desa soal Izin Prinsip yang sudah keluar terkait PT SPMB tersebut.

“Izin Prinsip sudah keluar. Sementara Izin HGU Belum. Saat ini pihak perusahaan sedang bekerja di areal lahan itu untuk penebangan pohon,” kata dia, Kamis (25/9/2025).

Dilansir dari berbagai sumber, Izin Prinsip adalah persetujuan awal dari pemerintah untuk suatu badan usaha agar bisa melakukan persiapan pembangunan proyek atau investasi yang besar, seperti pembangunan kawasan industri atau usaha skala besar lainnya, sebelum izin-izin lain yang lebih spesifik diterbitkan. Izin ini berfungsi sebagai dasar untuk mengurus persyaratan selanjutnya dan memberikan kepastian hukum bagi investor.

Sedangkan pengertian Izin HGU, atau Hak Guna Usaha, adalah hak hukum yang diberikan oleh negara kepada individu atau badan hukum Indonesia untuk mengusahakan tanah milik negara dalam jangka waktu tertentu, khususnya untuk kegiatan pertanian, perikanan, atau peternakan.

Izin HGU tidak memberikan kepemilikan penuh atas tanah tersebut, melainkan hak untuk memanfaatkan tanah secara produktif untuk usaha sesuai peruntukannya, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). (FAN)