41,7 Kg Ganja Dari Mandailing Natal Dimusnahkan

MohgaNews|Madina – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mandailing Natal (Madina) melakukan pemusnahan barang bukti ganja siap edar sebanyak kurang lebih 42 Kg yang berlangsung di halaman kantor BNNK komplek perkantoran Paya Loting, Kamis (15/11) kemarin.

Barang bukti ganja tersebut disita dari tersangka Riskon Siolangon Siregar (35) warga kelurahan Kayujati Panyabungan beserta dua orang kawannya yaitu Minan alias Toni (32) warga desa Hutabangun kecamatan Panyabungan Timur, dan Aditia (25) warga kelurahan Kayujati Panyabungan.

Kasus ini terungkap pada Selasa malam tanggal 9 bulan oktober yang lalu, ketiga tersangka membawa ganja tersebut menggunakan mobil rental jenis toyota avanza. Rencananya barang haram tersebut akan dijual di wilatah kota Padang Sumater Barat.

“barang bukti yang dimusnahkan ini seberat 41.795 gram, karena sebelumnya sudah disisihkan 205 gram untuk pemeriksaan di laboratorium, ini hasil pengungkapan kasus pada tanggal 9 oktober yang lalu. Kita mendapat laporan dari masyarakat ada transaksi narkoba, langsung kita kejar, dan tersangka dapat kita amankan di jalan lintas desa Purba Baru,” kata kepala BNNK Madina, AKBP Saharuddin Bangko dalam konfrensi pers sebelum dilakukan pemusnahan.

Pemusnahan barang bukti ganja ini dihadiri ketua DPRD Madina Maraganti Batubara, Kapolres Madina diwakili Kepala satres narkoba AKP Muhammad Rusli SH, kepala Lapas kelas IIB Panyabungan, ketua Pengadilan Negeri Madina, ketua Pengadilan Agama, kepala Kejaksaan Negeri, kepala kementerian agama, pimpinan ormas keagamaan, turut hadir tokoh masyarakat H Ismail Hakim Lubis. (MN-01)