MohgaNews|Madina – 2 orang penambang emas ilegal asal Provinsi Banten meninggal di dalam lobang tambang di Kecamatan Hutabargot Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada Selasa dini hari (9/6) kemarin.
Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina) Erwin Efendi Lubis mengatakan, praktek tambang ilegal harus ditertibkan dengan tujuan agar pelaku tambang bisa dilindungi dengan adanya regulasi dan aturan. Ia mengaku prihatin atas kejadian yang menyebabkan dua orang penambang meninggal dan tidak bisa menuntut siapapun. Termasuk menuntut pemilik lobang dikarenakan tidak adanya aturan mengenai tambang rakyat di Kabupaten Madina.
“Seandainya kejadian ini terjadi pada keluarga atau kerabat kita, bagaimana sakitnya yang kita tahankan. Artinya tidak ada kata lain penambangan emas atau tambang rakyat di Madina harus ditertibkan dan dicarikan solusi bagaimana agar masyarakat penambang terlindungi dan ada regulasi yang mengatur tentang tambang rakyat. Semua tambang, tidak hanya di Hutabargot atau Batang Natal. Semua harus ditertibkan dan dicarikan solusi,” kata Erwin Lubis, Rabu (10/6)
Erwin mengatakan, pelaku tambang maupun pemodal atau pemilik lobang tambang harus punya kesadaran, apabila lobang tambangnya tidak produksi lagi supaya dilakukan penutupan agar tidak dimasuki pelaku tambang yang lain.
“Pemilik lobang harusnya bertanggung jawab apabila lokasinya tidak produksi lagi, ditutuplah. Jangan dibiarkan begitu saja, karena bisa mengancam nyawa penambang yang lain. Disinilah perlunya regulasi dan aturan itu. Ini pula yang belum kita miliki, satu-satunya jalan adalah penertiban dan mencari solusi apa yang tepat untuk tambang rakyat,” pungkasnya.
Menurut Erwin, solusi yang tepat adalah sinergitas antara Pemerintah dengan rakyat. Harus ada kesadaran masing-masing, pemerintah mencari regulasi tambang rakyat, apakah melalui izin, lokasi khusus atau solusi lainnya. Dan, rakyat pun yang bertambang tidak hanya melakukan penggalian lalu ditinggalkan.
“Ini harus ada kesadaran bersama, tidak boleh yang dituntut hanya satu pihak. Siapapun pelaku tambang harus melakukan kajian terhadap resiko yang akan terjadi,
“Soal penertiban, itu harus dilakukan, tinggal mencari waktu dan kesepakatan bersama, karena tidak mungkin hanya dilakukan Pemerintah atau DPRD. Penertiban melibatkan semua pihak. Selanjutnya kita mencari bagaimana egulasi yang pas itu harus dilakukan,” ungkapnya.
Erwin juga mengatakan pihaknya baru-baru ini menerima surat laporan keberatan dari masyarakat Batang Natal yang meminta agar dilakukan penertiban tambang di sekitar sungai Batang Natal.
“Kemarin masyarakat Batang Natal sudah menyampaikan keberatan, kita akan menyurati Pemerintah guna menindaklanjuti itu secepatnya. Pemerintah nanti yang menentukan jadwal dan teknisnya, bukan DPRD,” ujarnya. (MN-01)












