MADINA – Plh Kasi Humas Polres Mandailing Natal (Madina) Iptu Bagus Seto, SH, menceritakan kronologis peristiwa dua orang perempuan di bawah umur yang tenggelam di bekas galian tambang emas ilegal di daerah Pulau Rantobi, Desa Rantobi, Kecamatan Batang Natal.
Kedua korban masih di bawah umur, yakni RN (10) dan SA (8). Keduanya warga Desa Rantobi, Batang Natal.
Bagus Seto mengungkapkan, kedua korban ditemukan di kolam bekas galian itu sedalam 1,2 meter. Kedunya ditemukan petugas kepolisian dibantu masyarakat setempat dalam kondisi berpelukan dan mengambang, Kamis (29/5/2025) pukul 17.30 WIB.
“Dua orang saksi yang sedang memancing ikan di sekitar lokasi masuk ke kolam dimaksud atas permintaan ibu korban bernama Nelli Sitompul. Hasilnya korban ditemukan di dalam kolam itu secara berpelukan,” kata Bagus Seto, Sabtu (31/5).
Sebelumnya, jelas Bagus, sekitar pukul 12.00 WIB, kedua korban dan kawannya berkisar 20 orang sedang bermain di kolam bekas galian tersebut. Pada pukul 13.00 WIB, Nelli Sitompul menyuruh anaknya RN (10) pulang untuk makan siang.
“Ibunya sedang bekerja, saat disuruh pulang itu tidak lagi mengontrol kepulangan korban. Hingga pukul 16.00 WIB, RN tidak pulang, akhirnya menyuruh adik korban berinisial T mengecek ke kolam tersebut. T menemukan 1 pasang sandal milik korban dan rambut mengambang di kolam tersebut,” ucap Bagus.
Bagus menyebut, kondisi kedua korban pasca ditemukan dan dievaluasi sudah tidak bernyawa. Keduanya juga saat dilakukan pemeriksaan oleh Bidan Desa di rumah para korban tidak ada ditemukan tanda-tanda kekerasan alias murni meninggal dunia akibat tenggelam di bekas galian tersebut.
“Dalam peristiwa ini, rencana tindak lanjut kedepan adalah melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, hingga gelar perkara,” tutupnya. (FAN)












