MADINA – Ketua PWI Kabupaten Madina, Muhammad Ridwan Lubis menjelaskan bahwa wartawan adalah profesi yang dijalankan berdasarkan Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Dan, dalam menjalankan tugasnya harus mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) berisi 11 point.
“Terkait isi berita tentang penyaluran beasiswa kepada mahasiswa dari PT SMGP yang mengaitkan dengan saya selaku Ketua PWI Madina. Perlu saya luruskan bahwa kegiatan tersebut sifatnya ceremonial. Yang hadir disitu sifatnya diundang, termasuk saya sendiri diundang dari media untuk menghadiri kegiatan tersebut. Adanya wartawan bernama Juliani Nasution yang katanya tidak diperkenankan masuk dan harus meminta izin, itu memang saya lakukan juga (meminta izin) sebelum masuk ke dalam, karena bagian dari standar prosedur memasuki Objek Vital Nasional. Tetapi saya tegaskan bahwa izin masuk bukan wewenang saya. Lalu menurutnya dia menghubungi nomor saya, hand phone saya ketika itu mode pesawat, saya aktifkan setelah kegiatan selesai dan menerima pesan dari nomor tidak tersimpan, isinya foto Juliani Nasution berada di kursi tunggu pos security. Dan saat itu kegiatan sudah selesai, saya juga sudah beranjak pulang. Sesaat kemudiaan saya membaca link berita berisi Juliani katanya dilarang masuk, dan melibatkan saya di dalam pemberitaannya,” jelas Ridwan.
Oleh karena itu, Ridwan menyesalkan pemberitaan di beberapa media tersebut yang tidak dilakukan berdasarkan kaidah-kaidah jurnalistik dan kode etik yang syarat dengan kepentingan priabdi, bukan kepentingan publik.
“Saya hanya menyesalkan mengapa penulisan berita tidak dilakukan sesuai kaidah dan tidak berdasarkan kode etik jurnalistik terkhusus point ketiga, yaitu: “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”
“Terkait PT SMGP menyalurkan beasiswa kepada mahasiswa kurang mampu dan berprestasi, selayaknya ini mendapat dukungan dari semua pihak, karena masih ada pihak swasta yang menampung anggaran untuk membantu para mahasiswa kita yang kuliah dari berbagai perguruan tinggi di mana kondisi ekonomi keluarga di tengah kesulitan. Walaupun jumlahnya belum banyak, setidaknya kita berharap perusahaan ini menambah jumlahnya. Dan saya sampaikan juga itu pada saat kegiatan penyerahan,
“Salah satu dari 20 orang penerima beasiswa ini adalah Husnil Khatimah, mahasiswa yang baru saja diterima di Universitas Al-Azhar Mesir. Sebulan belakangan Husnil sudah kemana-mana mencari bantuan biaya agar dia bisa berangkat ke Mesir. Alhamdulillah dia salah satu sebagai penerima. Pun dengan mahasiswa lain yang tak jauh beda kondisinya dengan Husnil,”
“Oleh karena itu, saya harap kiranya teman-teman pers di Kabupaten Madina benar-benar menyajikan informasi yang benar untuk memenuhi kebutuhan publik, juga tidak memaksakan kehendak. Ada banyak cara yang tidak menyalahi aturan untuk mendapatkan informasi sebelum diolah dan disebarkan ke ruang publik,” ungkap Ridwan
Sebagai informasi, untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:
- Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
- Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
- Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
- Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
- Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
- Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
- Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
- Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
- Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
- Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
- Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional
(REL)






