Warga Kotasiantar Madina Protes Tidak Bisa Memilih

MADINA – Sejumlah pemilih di Kelurahan Kotasiantar Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sampai pukul 10.30 Wib belum sama sekali menggunakan hak suaranya.

Itu akibat para pemilih tersebut tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk dibawa ke TPS. Namun,mereka mempunyai C-Pemberitahuan atau undangan dari KPU melalui KPPS.

Hal tersebut membuat puluhan pemilih di Kotasiantar tidak bisa menggunakan hak suaranya.

“Sayang kali suara kami ini, padahal sudah memiliki pilihan yang tepat,” ungkap sejumlah pemilih di Kotasiantar.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Muhammad Yasir Nasution menyebut pemilih yang tidak mempunyai KTP tidak bisa menggunakan hak suaranya meskipun pemilih tersebut mendapat surat undangan memilih dari KPPS.

“Syarat harus ada KTP. Meskipun KTP itu bentuk foto copy atau ada foto KTP tertinggal di hand phone masih bisa memilih. Namun kalau sama sekali tidak ada, itu tak bisa menggunakan hak suaranya,” kata Yasir.

Sementara itu, Ketua KPPS TPS 004 di Banjar Silangit bernama Barri Husein juga mengatakan tidak bisa menggunakan hak suara apabila tidak memiliki KTP.

Menurutnya, bukti KTP di bawa ke TPS adalah untuk mengantisipasi kecurangan yang dilakukan oleh pemilih. Sebaliknya, kata dia, pemilih yang memiliki KTP tapi tak memiliki undangan, masih bisa menggunakan hak suaranya pada pukul 12.30 Wib.

“Yang tidak memiliki KTP tidak bisa memilih. Itu untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan,” jelasnya.

Barri mengaku, pemilih yang terdaftar di TPS 004 Kotasiantar berjumlah 259 pemilih. (FAN)