MADINA – Warga Kelurahan Kotasiantar, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berhasil mengamankan 20 ball daun ganja kering siap edar di pinggir jalan tepatnya di Lingkungan 7 pada, Senin (21/2/2026).
Adapun aksi penemuan ganja tersebut berawal dari kecurigaan warga terhadap dua orang pria yang melintas dari pinggir jalan dini hari. Warga menduga kedua pria itu mau melakukan aksi pencurian.
Melihat kedua pria tersebut, warga berinisitif melaporkan ke Kepala Lingkungan (Kepling) 7. Dua pria itu dilakukan interogasi sekitar 15 menit.
Dalam proses interogasi, sepeda motor datang menghampiri dua pria itu dari arah Panyabungan Timur, lalu memanggil mereka dan mereka bertiga melarikan diri meninggalkan sepeda motor dan tas ransel yang dibawa dua pria sebelumnya.
Warga pun melakukan pengejaran, namun tidak berhasil membekuk ketiga pria tersebut. Setelah itu, warga membuka ransel itu dan menemukan 20 ball barang dibalut lakban warna coklat diduga ganja yang dijemput dari Panyabungan Timur.
Lurah Kotasiantar, Alamria Pramana, membernarkan warga di Lingkungan 7 dan 8 menemukan ganja sebanyak 20 ball di pinggir jalan. Lurah mengapresiasi atas keberanian masyarakat dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut.
Menurutnya, keberhasilan ini menunjukkan pentingnya sinergi antara pemerintah kelurahan dan masyarakat dalam mencegah tindak kejahatan, khususnya peredaran narkotika.
“Keamanan dan ketertiban lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Kami sangat mengapresiasi peran aktif warga yang cepat melapor dan turut membantu dalam pengamanan,” katanya.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk tindak kejahatan demi terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari narkoba.
Terpisah, Kasi Humasy Polres Madina, AKP Megawati, juga membenarkan temuan ganja oleh masyarakat Kotasiantar. Ganja tersebut sebanyak 20 ball dengan berat 20,65 kilogram.
“Benar (Ada temuan ganja). Polsek (Panyabungan) sudah melimpahkan perkara itu ke Sat Narkoba untuk proses penyelidikan selanjutnya,” ujar Kasi Humasy. (FAN)











