Warga berdampingan dengan PT SMGP tuntut transparansi bonus produksi, ini kata bupati

MADINA – aliansi Naposo Nauli Bulung atau NNB (pemuda desa) dari sejumlah desa di sekitar wilayah kerja PT SMGP (Sorik Marapi Geothermal Power) melakukan aksi unjukrasa ke kantor Bupati Madina untuk meminta transparansi realisasi bonus produksi perusahaan pembangkit listrik tenaga panas bumi di Kabupaten Madina itu. Aksi berlangsung pada hari Senin (15/7/2024)

Riski, selaku koordinator aksi mengatakan, kedatangan mereka guna meminta penjelasan dan transparansi pemerintah daerah tentang bonus produksi yang disetorkan PT SMGP, sesuai dengan PP nomor 28 tahun 2016, yang mana sebagian peruntukannya untuk kecamatan dan desa

Menurut informasi, kata Risku, bonus produksi tahun 2024 senilai Rp6.362.834.066, sementara desa-desa sekitar WKP tidak merasakan dampak positif dari bonus produksi. Masyarakat berharap Pemda segera membahas dan merevisi Perbup No 04 2024 tentang pemanfaatan bonus produksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2016.

Riski menilai prioritas bonus produksi dari SMGP pada Pemerintah Daerah kurang optimal lantaran hanya direalisasikan pada infrastruktur saja. Sehingga, pihaknya berharap Pemda segera mengkaji dan mengeluarkan pemanfaatan bonus produksi segera disusun melalui Peraturan Bupati (Perbup) untuk pemanfaatan yang lebih tepat sasaran.

“kami ingin bonus produksi itu diprioritaskan kepada yang lebih tepat sesuai kebutuhan masyarakat,” katanya

Usai menyampaikan aspirasi mereka, pengunjukrasa dipersilakan masuk ke ruangan sekda untuk mendiskusikan aspirasi tersebut.

Bupati setuju bonus produksi dibagikan ke desa

Bupati Madina Muhammad Ja’far Sukhairi Nasution menyetujui bonus produksi panas bumi PT SMGP kepada Pemerintah Kabupaten sebanyak 50 persen dibagikan kepada sejumlah desa yang ada disekitar wilayah kerja perusahaan.

Hal tersebut disampaikan Bupati usai menerima perwakilan Naposo Nauli Bulung (NNB) se Kecamatan Puncak Sorik Marapi di aula kantor Bupati Madina, Senin (15/7).

“Saya sudah sampaikan kepada masyarakat, tahun ini paling lama di bulan Agustus kita akan melakukan perubahan peraturan daerah atau peraturan bupati. Masyarakat dalam hal ini pemerintah desa yang langsung menerima bonus produksi tersebut. Ada sembilan desa yang akan menerimanya,” sebut Sukhairi kepada wartawan.

Ia menyampaikan, jika selama ini bonus produksi dari perusahaan pembangkit listrik tenaga panas bumi tersebut sudah disalurkan oleh pemerintah daerah namun, dalam bentuk global yakni dalam bentuk infrastruktur jalan dan pendidikan.

“Perbub yang ada saat ini bonus produksi dibagi oleh pemerintah daerah ke masyarakat dalam bentuk kegiatan yaitu pembangunan infrastruktur jalan dan pendidikan,” ujarnya.

Namun, saat ini kata Sukhairi, yang menjadi atensi dan harapan masyarakat bagaimana bonus produksi tersebut bisa dikelola oleh desa-desa yang ada disekitar wilayah kerja perusahaan.

Dari keterangan sekda, lanjut bupati ada beberapa kabupaten kota yang langsung bisa mengelola bonus produksi dari perusahaan.

“Hari ini saya perintahkan jajaran Pemda untuk melakukam studi banding ke kabupaten/kota tersebut kalau memang ada regulasinya,” jelas Sukhairi. (SAN)