MADINA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) meminta kepada aparat penegak hukum dan pemerintahan daerah untuk meningkatkan penegakan hukum bagi para pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (Peti) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina)
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Rianda Purba kepada Mohganews, Rabu (31/7/2024).
Walhi Sumut melihat tambang emas ilegal di Kabupaten Madina belakang ini kembali mencuat melihat di pemberitaan media, khususnya tambang emas ilegal di Kecamatan Kotanopan.
Rianda mengatakan, dugaan munculnya kembali tambang emas ilegal menggunakan alat berat di Kotanopan pasca Polres Madina melakukan pengamanan pada 12 unit alat berat excavator.
“Dilakukan razia tapi masih ada yang berani membuka aktivitas ilegal itu, hal ini mengindikasikan adanya tantangan besar dalam penegakan hukum dan pengawasan,” kata Rianda.
Rianda menilai penambangan emas di Kabupaten Madina melanggar beberapa aspek hukum. Secara administratif, aktivitas ini melanggar peraturan terkait izin usaha pertambangan. Dari aspek lingkungan, kerusakan yang ditimbulkan oleh penambangan baik legal maupun illegal sangat signifikan.
“Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat meningkatkan penegakan hukum dengan melakukan razia rutin dan intensif terhadap lokasi-lokasi penambangan ilegal,” jelasnya.
Direktur Eksekutif Walhi Sumut ini juga mengatakan, penambang emas ilegal yang tidak mengindahkan aturan yang telah dibuat oleh negara harus diberikan sanksi yang lebih tegas agar ada efek jera.
Selain itu, menurutnya diperlukan pengawasan dan kontrol terhadap peredaran emas ilegal harus diperkuat. Ini bisa dilakukan melalui peningkatan kerjasama antara instansi terkait seperti Bea Cukai, Kementerian ESDM, dan kepolisian.
“Pengawasan terhadap penjualan emas ilegal juga perlu diperketat untuk memutus jaringan perdagangan,” tegasnya.
Rianda menyampaikan hal penting yang harus diperhatikan. Mengingat praktek pertambangan ini juga menjadi sumber penghidupan pekerja tambang, ataupun masyarakat lokal yang mata pencahariannya bergantung pada sektor ini.
Sehingga, pemerintah juga harus bertanggung jawab untuk pemberdayaan masyarakat dalam rangka alternatif ekonomi. Aspek sosial ekonomi, perlu diperhatikan.
“Masyarakat harus didorong untuk berpartisipasi dalam upaya penanggulangan penambangan ilegal dengan diberikan pelatihan dan fasilitasi untuk pengembangan usaha alternatif yang berkelanjutan,
“Kerjasama lintas sektor antara pemerintah daerah, dan atau lembaga non-pemerintah sangat diperlukan dalam upaya penanggulangan pertambangan ini,” ungkapnya.
Walhi Sumut berharap langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih menyeluruh dan berkelanjutan dalam menangani permasalahan PETI di Kabupaten Madina, demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. (FAN)