MADINA – Tim Khusus Polres Mandailing Natal (Madina) dan Polsek Siabu yang dibentuk dalam proses penangkapan Wira Putra berhasil melaksanakan tugas setelah berbulan-bulan melalukan pengejaran. Wira merupakan bandar narkoba kelas berat yang pernah didemo warga Sihepeng Raya, Kecamatan Siabu.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH, SIK, membenarkan Wira Putra telah diamankan Timsus di Kota Padangsidimpuan, Kamis malam (11/12/2025).
“Benar. Wira ditangkap di Padangsidimpuan tadi malam dan saat ini telah diamankan di Mako Polres Madina dan sedang dalam pemeriksaan,” kata AKBP Paloh, Jumat (12/12).
Kronologis Nama Wira Terungkap ke Publik
Warga Sihepeng Raya terdiri dari sejumlah Desa di Kecamatan Siabu sempat memblokir jalan lintas Sumatera menuntut pemberantasan narkoba di wilayah tersebut dilaksanakan penegak hukum secara menyeluruh. Nama Wira terkuak sebagai bandar narkoba jenis sabu terbesar di wilayah itu.
Seperti diberitakan pada 14 November 2025, Desa Huta Puli, Kecamatan Siabu, Kabupaten Madina, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), kembali mencekam. Terduga sekelompok pengedar narkoba mengancam warga yang hendak memberantas menggunakan senjata tajam dan senjata airsoft gun.
Peristiwa itu terjadi pada, Jumat (14/11/2025) di kedai milik Wira, dikelola oleh Masrih Saragih, dan dijaga oleh Ali Patwa, warga Huta Puli. Masyarakat menuntut polisi agar menangkap pria bernama Wira, terduga bandar besar di Huta Puli, Siabu.
Pengancaman oleh terduga pengedar itu terjadi akibat masyarakat Desa Huta Puli hendak memberantas narkoba di kedai tersebut. Masyarakat blokir Jalan Lintas Sumatera di Huta Puli supaya orang-orang yang diduga ‘Pemain” narkoba yang berada di lokasi itu tidak bisa melarikan diri.
Dalam pemberantasan itu, Kepala Desa Huta Puli turut menghubungi Kapolsek Siabu melaporkan bahwa masyarakat segera mendatangi lokasi diduga tempat bertransaksi narkoba.
Pemberantasan memanas. Masyarakat mendapatkan ancaman sebilah parang, sebilah samurai dan dua pucuk senjata airsoft gun dari sejumlah pria di lokasi tersebut.
Polres Madina dan Polsek Siabu bergerak atas desakan dari masyarakat. Polisi berhasil mengamankan tiga orang pria terduga pengedar narkoba, yakni AP (42), warga Huta Puli, AD (45), warga Desa Sihepeng IV, dan PT (32), warga Desa Sibaruang. Sementara Wira diduga melarikan diri dalam pemberantasan tersebut.
Polres Madina dibantu tokoh masyarakat juga berhasil melakukan mediasi kepada warga yang sempat memblokir jalan raya. Kurang lebih tiga jam jalan lintas tersebut tidak bisa dilewati kendaraan apapun.
Diberitakan 17 November 2025, Kepala Desa Huta Puli, Kecamatan Siabu, Zulhadi, mendesak Satres Narkoba Polres Madina untuk segera menangkap Wira, terduga bandar narkoba jenis sabu-sabu. Kades mendesak agar polisi mengamankan Wira dalam pekan ini.
Zulhadi mengatakan, masyarakat menunggu tindakan polisi dalam pekan ini untuk menangkap Wira, warga Sihepeng 1, Kecamatan Siabu. Jangka waktu tersebut atas kesepakatan antara masyarakat Huta Puli dengan Polres Madina.
“Sebagai kepala desa mendukung penuh aspirasi masyarakat saya dalam mewujudkan Kecamatan Siabu bersih dari narkoba,” kata Kades Huta Puli, Senin (17/11/2025).
Zul menerangkan, nama Wira sudah familiar di tengah masyarakat Kecamatan Siabu sebagai bandar narkoba jenis sabu. Wira disebut banyak mendirikan kaki disetiap desa sebagai tempat transaksi barang haram tersebut.
“Jangankan masyarakat, polres sendiri tahu itu siapa si Wira dan bagaimana sikapnya di Kecamatan Siabu ini,” ungkap Zulhadi. (FAN)






