Tim Gabungan Ratakan 5 Hektare Ladang Ganja di Pegunungan Tor Sihite Madina

Madina169 Dilihat

MADINA – Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara, Ditresnarkoba Polda Sumut, dan TNI memusnahkan ladang ganja seluas lima hektare di kawasan Pegunungan Tor Sihite, Desa Rao-Rao Dolok, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Minggu (31/10/2026).

Operasi pemusnahan dipimpin oleh Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut Kombes Pol Dr. Josua Tampubolon mewakili Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho, bersama Direktur Resnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi.

Turut mendampingi dalam operasi tersebut Kepala BNNK Madina Syamsul Arifin, Kapolres Madina AKBP Bagus Priyandi beserta Satresnarkoba, personel Koramil 14/Kotanopan, Satpol PP, Polisi Kehutanan, serta perwakilan masyarakat setempat.

Pemusnahan ladang ganja ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat sekaligus bagian dari dukungan terhadap program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto yang juga menjabat sebagai Kepala BNN RI, sebagaimana diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Surat Perintah Kepala BNNP Sumut Nomor 2124.

Penemuan bermula dari penyelidikan awal yang dilakukan tim gabungan pada Kamis (29/10/2026). Petualangan menuju lokasi membutuhkan waktu tempuh berjalan kaki selama tujuh jam hingga mencapai ketinggian 1.170 meter di atas permukaan laut (MDPL).

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim turun ke lokasi pada Kamis (29/10/2026) dan melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan positif, tim gabungan bergegas melakukan pemusnahan,” kata Brigjen Pol Tatar Nugroho dalam keterangannya.

Apel persiapan pemusnahan dipimpin langsung oleh Direktur Resnarkoba Polda Sumut pada Minggu pukul 05.30 WIB. Tim kemudian menembus kawasan hutan selama tujuh jam perjalanan menuju titik lokasi ladang ganja yang tersembunyi di balik semak belukar.

Di lokasi, petugas menemukan dua titik ladang ganja yang berjarak sekitar 10 meter. Titik pertama diperkirakan seluas 4,5 hektare, sedangkan titik kedua seluas 0,5 hektare.

Seluruh tanaman ganja di lokasi langsung dimusnahkan di tempat dengan cara dicabut dan dibakar hingga habis. Petugas memperkirakan terdapat sekitar 150 ribu batang pohon ganja dengan jarak tanam 75 centimeter.

“Apabila dikonversikan setiap batang seberat 2 ons, total ganja yang dimusnahkan mencapai 30 ton. Pemusnahan ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 600 ribu jiwa anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” jelas Tatar.

Penyelidikan lebih lanjut mengenai pemilik maupun pengelola ladang ganja tersebut kini ditangani oleh Polres Madina. BNNP Sumut juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi.

“Setiap ladang ganja yang dimusnahkan merupakan langkah nyata untuk melindungi generasi bangsa dan menyelamatkan masa depan anak-anak Indonesia,” pungkasnya. (FAN)