MADINA, Mohga – kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di salah satu desa di Kecamatan Sinunukan Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Informasi dihimpun dari Polres Madina melalui Satuan Reserse Kriminal dengan laporan polisi nomor LP /B/198/VII/2022/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumatera Utara tanggal 14 Juli 2022.
Laporan tersebut dimasukkan ibu kandung korban bernama SE (47).
Dari pengakuan korban yang masih berumur 16 tahun ini, persetubuhan tersebut sudah terjadi 5 kali dilakukan oleh abang iparnya bernama MJ (28) mulai dari bulan Juni hingga terakhir dilakukan pada 4 Juli 2022 di rumah terlapor disuatu desa di Kecamatan Sinunukan.
Kepala Satuan Reserse kriminal Polres Madina, AKP Edy Sukamto melalui KBO Reskrim, IPDA Bagus Seto kepada MohgaNews membenarkan Informasi tersebut.
Bagus menyebut, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini sedang bergulir di Polres Madina dan tersangka sudah dilakukan penahanan.
”perkara ini masih tahap penyidikan. Sementara tersangka pelaku adalah abang ipar korban,” kata Bagus, Sabtu (16/7/2022).
Berdasarkan pengakuan korban kepada penyidik, pelaku melakukan pemaksaan terhadap korban dengan cara menutup mulut hingga memaksanya membuka celana.
”dipaksa lalu diancam untuk tidak memberitahu kepada kakak kandungnya (istri terlapor),” ungkapnya. (MN-08)









